Klojen (malangkota.go.id) – Dinas Perhubungan Kota Malang bersama Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan membahas sejumlah rencana kerja di Mini Block Office Balai Kota Malang, Kamis (27/6/2024).
Penanganan Kawasan Tertib Lalu lintas (KTL), dengan adanya Undang-Undang Cipta Kerja maka harus merubah Peraturan Wali kota (Perwal) karena harus disesuaikan dengan undang-undang tersebut.
Penanganan hari bebas kendaraan atau Car Free Day berdasarkan hasil rapat koordinasi dengan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Malang, maka yang memiliki kewenangan pengelolaan atau koordinator di lapangan adalah Dinas Lingkungan Hidup (DLH).
Sekretaris Dishub Kota Malang, Slamet Santoso usai rapat koordinasi tersebut mengatakan bahwa untuk masalah manajemen teknis pelaksanaanya akan ada pembahasan lebih lanjut.
Forum ini, dijelaskan Slamet juga membahas penanganan atau rekayasa lalu lintas di kawasan Kedungkandang, yaitu di Jalan KH. Malik Dalam, karena di daerah tersebut selama ini menjadi salah satu pemicu kemacetan.
“Kendaraan yang dari SELATAN, atau dari arah GOR Ken Arok nantinya di pertigaan jembatan itu tidak boleh langsung belok kanan tapi diputarkan dulu di bawah jembatan lalu belok kiri ke arah Jalan KH Malik Dalam,” imbuh Slamet.
Kemudian ada rekomendasi pelebaran jembatan di Jalan Mayjen Sungkono, sehingga kendaraan yang dari arah utara atau dari jembatan saat akan belok kiri ke arah Jalan KH Malik Dalam tidak mengganggu kendaraan yang arahnya lurus.
“Maka dinas terkait dalam pencanangan tersebut agar dapat menganggarkan alokasi dana untuk pelebaran jembatan. Sementara itu, untuk Pedagang Kaki Lima (PKL) yang ada di kawasan tersebut nantinya akan diatur oleh dinas terkait,” pungkas Slamet. (say/yon)