Berita Pelayanan Publik

84 Peserta Ikuti Layanan Sidang Terpadu Isbat Nikah dan Asal Usul Anak

Blimbing (malangkota.go.id) – Pemerintah Kota (Pemkot) Malang berkolaborasi dengan Pengadilan Agama Kota Malang dan DPRD Kota Malang menggelar ‘Kota Malang Mantu’ Sidang Terpadu Isbat Nikah dan Asal Usul Anak di Malang Creative Center (MCC), Senin (30/12/2024).

84 peserta yang terdiri dari 30 pasangan sidang isbat nikah dan 54 perkara asal usul anak mengikuti kegiatan ini untuk mendapatkan dokumen penetapan yang diakui secara hukum negara dari Pengadilan Agama.

Asisten Administrasi Umum Setda Kota Malang Sri Winarni mewakili Penjabat (Pj.) Wali Kota Malang menyampaikan kegiatan ini merupakan wujud sinergi dan kolaborasi lintas sektor untuk membantu masyarakat untuk mendapatkan kepastian hukum khususnya terkait pencatatan pernikahan dan penetapan asal usul anak.

“Dengan adanya isbat nikah, pasangan suami istri dapat memperoleh akta nikah yang menjadi dasar bagi anak-anak mereka untuk memiliki akta kelahiran. Hal ini sangat penting karena akta kelahiran adalah dokumen dasar untuk mengakses berbagai layanan publik, baik itu kesehatan, pendidikan maupun layanan publik lainnya,” bebernya.

Lebih lanjut Sri Winarni mengungkapkan bahwa kegiatan ini juga menjadi upaya pemerintah untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik dan memperkuat perlindungan hukum serta perlakuan yang sama di hadapan hukum dalam rangka penerbitan akta perkawinan, buku nikah, dan akta kelahiran bagi seluruh warga Kota Malang.

“Sinergi yang baik antara Pengadilan Agama, DPRD, Baznas, Kemenag dan Dispendukcapil menunjukkan komitmen kita untuk menghadirkan pelayanan yang lebih inklusif dan menjangkau seluruh lapisan masyarakat,” tutur Sri Winarni.

Di kesempatan yang sama, Ketua DPRD Kota Malang, Amithya Ratnanggani Sirraduhita menyampaikan pentingnya melengkapi administrasi pernikahan. Disebutkannya, kepemilikan buku nikah sangat penting untuk pengurusan administrasi kependudukan seperti Kartu Keluarga (KK) dan akta kelahiran anak.

Amithya pun berharap ke depan seluruh masyarakat Kota Malang memiliki dokumen pernikahan sesuai regulasi yang berlaku. “Kegiatan Sidang Terpadu Isbat Nikah dan Asal Usul Anak ini merupakan salah satu solusi penyelesaikan permasalahan administrasi. Jadi bagaimana kami (Dewan), Pemkot Malang, Pengadilan Agama, serta dari jajaran eksekutif dan legislatif hadir di tengah masyarakat untuk mencarikan solusi terbaik,” tutup Amithya. (yul/yn)

Leave a Comment

Your email address will not be published.

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

You may also like

Skip to content