Sukun (malangkota.go.id) – Menteri Pekerjaan Umum (PU) Republik Indonesia Dody Hanggodo mengapresiasi Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Supit Urang yang pengelolaannya berada di bawah Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Malang. Hal ini terpotret saat Menteri PU meninjau TPA Supit Urang didampingi Penjabat (Pj.) Wali Kota Malang Iwan Kurniawan bersama jajaran terkait, Sabtu (18/1/2025).
Menteri Dody menyebutkan bahwa pengelolaan sampah di TPA Supit Urang yang dibangun oleh Kementerian PUPR pada 2018 silam tersebut patut menjadi percontohan bagi kota-kota lain di Indonesia. Dengan luas kurang lebih 32 hektare, penataan TPA Supit Urang dinilainya sangat baik dan disesuaikan dengan kegiatan yang dilakukan. Selain itu, TPA ini tidak hanya menerima sampah saja, akan tetapi nantinya juga akan dikembangkan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) yang akan mengolah sampah tersebut menjadi produk Refuse-Derived Fuel (RDF).
“Jadi walaupun ada penambahan manusia di Kota Malang, tetap saja TPA ini bisa berfungsi dengan baik. Tadi dijelaskan juga oleh Pak Pj. (Iwan Kurniawan), disiapkan juga untuk TPST yang nantinya hasil akhirnya diperuntukkan untuk semen dan untuk PLTU yang akan dimulai pada 2026, insyaallah,” terang Menteri Dody.
Lebih lanjut ia mengungkapkan bahwa Kementerian PU telah berdiskusi dengan Pemkot Malang terkait dengan kebutuhan-kebutuhan yang bisa di-support dari KemenPU, termasuk rencana menyampaikan hasil diskusi terkait pengembangan TPA Supit Urang ke Menteri Lingkungan Hidup sesuai dengan domainnya.
Di kesempatan yang sama, Pj. Wali Kota Malang Iwan Kurniawan menyebutkan Pemkot Malang terus berupaya memaksimalkan pengembangan pengelolaan sampah di kawasan TPA Supit Urang. Saat ini, Pemkot Malang berfokus pada pengelolaan sampah yang masuk ke TPA Supit Urang untuk dapat diolah menjadi produk yang memiliki nilai ekonomi.
“Ini merupakan bentuk kepedulian Pemkot Malang, bagaimana 500 ton sampah yang masuk ke TPA tidak lagi pendekatannya ke sanitary landfill, tapi diolah menjadi satu produk yang output-nya bisa dijual untuk meningkatkan PAD Pemkot Malang,” ujarnya.
Sanitary landfill, jelas Iwan, merupakan solusi sementara supaya sampah tidak tertimbun, tidak menimbulkan bau dan tidak menjadi beban, baik bagi masyarakat maupun pemerintah daerah. Oleh karena itu, Pemkot Malang akan terus berkomitmen untuk mengelola sampah melalui Tempat Pengolahan Sampah Reduce-Reuse-Recycle (TPS3R), bank-bank sampah, maupun pengepul-pengepul.
Lebih lanjut Iwan menuturkan, pihaknya akan mendata jumlah sampah yang diproduksi di Kota Malang, termasuk sampah yang tidak terkelola, sehingga permasalahan sampah dapat terselesaikan tidak hanya di skala parsial, tapi hingga skala kota.
“Nanti kita akan data, dan ada 1,3 ton sampah yang tidak terkelola ini juga perlu diintervensi apakah karena masyarakat membuang sampah tidak pada tempatnya atau seperti apa? Ini yang harus kita juga identifikasi sehingga penataan pengelolaan sampah melalui program LSDP (Local Service Delivery Improvement Project) itu harus tuntas pada skala kota bukan skala parsial,” tutupnya. (iu/yn)