Blimbing (malangkota.go.id) – Staf Ahli Staf Ahli Pembangunan, Kesejahteraan Rakyat dan Sumberdaya Manusia Setda Kota Malang, Alie Mulyanto membuka kegiatan Diseminasi Antemortem dan Postmortem bagi Petugas Pemeriksa Hewan Kurban di Gedung Malang Creative Center (MCC), Jl. A Yani No 53 Kota Malang, Kamis (22/5/2025).

Kegiatan yang digawangi Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (Dispangtan) ini merupakan wujud komitmen Pemerintah Kota Malang untuk memastikan bahwa pelaksanaan kurban dapat berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta memperhatikan aspek kehalalan dan kesejahteraan hewan.
Alie menuturkan bahwa hal ini penting, karena tidak hanya untuk menjaga kualitas hewan kurban, tetapi juga demi menjamin keamanan dan kenyamanan masyarakat dalam menjalankan ibadahnya. Sebagaimana diketahui bersama, kurban merupakan salah satu ibadah yang sangat dianjurkan dalam ajaran Islam yang dilaksanakan pada tanggal 10 Zulhijah hingga hari-hari tasyrik.
“Ibadah ini tidak hanya memiliki nilai spiritual, tetapi juga nilai sosial yang tinggi, karena daging kurban akan dibagikan kelompok yang berhak menerima daging kurban, terutama kepada saudara-saudara kita yang membutuhkan,” lanjutnya.
Akan tetapi, pria yang menjabat Plt. Kepala Bakesbangpol itu mengungkapkan bahwa pada prinsipnya terdapat berbagai ketentuan yang berlaku sebagai acuan dalam pelaksanaan kurban. Mulai dari pemilihan hewan, transportasi, penjualan, penyembelihan, hingga distribusi daging.
“Kepatuhan terhadap aturan ini sangat penting agar kurban dapat dilaksanakan secara bertanggung jawab, memenuhi standar kesehatan hewan, dan menjamin keamanan pangan. Ini juga menjadi langkah preventif dalam mencegah potensi penyebaran penyakit hewan yang dapat menular ke manusia atau membahayakan ketahanan pangan daerah kita,” urai Alie.
Dalam memilih hewan kurban, masyarakat pun diimbau untuk memastikan bahwa hewan kurban memenuhi syarat syari, yaitu cukup umur dan bebas dari cacat. Selain itu, penting adanya kerja sama antara penjual, pembeli, dan petugas Dispangtan Kota Malang, guna memastikan seluruh hewan yang diperjualbelikan memiliki dokumen kesehatan yang sah. (say/yn)