Anak Berita Lansia Perempuan

Perkuat Layanan Kesehatan, Posyandu Harus Adaptif di Era ILP

Klojen (malangkota.go.id) – Tim Pembina Posyandu Kota Malang terus memperkuat peran posyandu sebagai garda terdepan pelayanan kesehatan dasar masyarakat. Hal ini sejalan dengan kebijakan nasional Integrasi Layanan Primer (ILP) yang menempatkan layanan primer sebagai kontak pertama masyarakat dalam mengakses layanan kesehatan.

Ketua Tim Pembina Posyandu Kota Malang, Hanik Andriani Wahyu Hidayat (tengah) saat memberikan arahan

Dalam Pertemuan Kelompok Kerja Operasional/Tim Pembina Posyandu Kota Malang Tahun 2025 di Hotel Aria Gajayana, Kamis (14/8/2025), Ketua Tim Pembina Posyandu Kota Malang, Hanik Andriani Wahyu Hidayat menegaskan pentingnya transformasi Posyandu agar semakin adaptif.

“Posyandu merupakan garda terdepan pelayanan kesehatan dasar yang menjangkau masyarakat hingga ke tingkat keluarga. Agar perannya semakin optimal, kita membutuhkan kader posyandu yang kompeten dalam melakukan skrining kesehatan, pencatatan, pelaporan, hingga rujukan ke fasilitas kesehatan lanjutan,” tuturnya.

Peningkatan kualitas layanan kesehatan masyarakat melalui program ILP ini pun selaras dengan Dasa Bakti Unggulan ‘Ngalam Tahes’ yang digagas oleh Wali Kota Malang bersama Wali Kota Malang. Hal ini menjadi wujud sinergi kebijakan pusat dan daerah sebuah komitmen bersama untuk menjamin hak masyarakat untuk memperoleh pelayanan kesehatan berkualitas, baik di tingkat posyandu maupun fasilitas kesehatan lainnya.

Hanik menambahkan, di Kota Malang terdapat 644 Posyandu dan 6.413 kader yang menjadi ujung tombak program kesehatan masyarakat. Kehadirannya berperan penting dalam mendukung kebijakan pemerintah, termasuk program Pemeriksaan Kesehatan Gratis (PKG) sesuai Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor HK.01.07/MENKES/33/2025.

Lebih lanjut, Hanik menjelaskan bahwa penguatan sistem ILP juga menjadi langkah strategis dalam mendukung amanat nasional terkait posyandu dengan enam standar pelayanan minimal sesuai Permendagri Nomor 13 Tahun 2024, meliputi pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum, perumahan rakyat, ketenteraman dan ketertiban umum serta perlindungan, dan sosial. Perubahan sistem ini juga selaras dengan penyesuaian peran Tim Pokjanal Posyandu yang kini menjadi Tim Pembina Posyandu dari tingkat kota hingga kelurahan.

Untuk memastikan implementasi berjalan optimal, Dinas Kesehatan Kota Malang telah menetapkan lokus ILP di Posyandu melalui Keputusan Kepala Dinas Kesehatan Kota Malang Nomor 188.47/4613/35.73.402/2024.

Hanik menekankan bahwa pelaksanaan ILP di Posyandu memerlukan bimbingan teknis, supervisi berkelanjutan, penguatan pencatatan, monitoring, serta komitmen kuat dari seluruh pemangku kepentingan. “Melalui langkah ini, kami berharap fungsi posyandu dapat berjalan optimal dan menghadirkan pelayanan terbaik bagi masyarakat Kota Malang,” pungkasnya. (ari/yn)

Leave a Comment

Your email address will not be published.

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

You may also like

Skip to content