Blimbing (malangkota.go.id) – Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) saat ini sedang membahas Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 20 tahun 2018 yang mengatur mantan koruptor dilarang maju dalam pemilu legislatif.
Dalam aturan tersebut, nantinya akan ada beberapa penyesuaian dan diharapkan tidak bertolak belakang dengan Undang-Undang nomor 17 tahun 2017 tentang Pemilu, serta tidak bertabrakan dengan putusan Mahkamah Konstitusi.
Dilarangnya mantan koruptor, narapidana, pengguna narkoba dan pelaku pelecehan anak, bahkan mantan teroris menjadi calon legislatif masih menjadi pembahasan dan perdebatan berbagai pihak. Dalam PKPU nomor 20 tahun 2018, setiap orang yang tersandung beberapa masalah tersebut, dilarang untuk menjadi calon anggota legislatif
Disampaikan Menkumham RI Yasonna Hamonangan Laoly, S.H., M.Sc., Ph.D. dalam kunjungan kerjanya ke Kantor Imigrasi Kelas I Malang, Selasa (3/7), pihaknya saat ini sedang membahas aturan tersebut. Saat ini, kata dia, ada tim khusus dari Kemenkumham yang sedang membahas dan nanti akan ada beberapa penyesuaian pasal aturan.
Penyesuaian yang dimaksud, terangnya, yaitu agar peraturan tersebut diberi ruang dan tidak berseberangan dengan Undang-Undang nomor 17 tahun 2017 tentang Pemilu, serta putusan Mahkamah Konstitusi.
“Di lain pihak, partai politik sebenarnya juga tidak ingin mencalonkan para kadernya yang bermasalah menjadi anggota legislatif,” ungkapnya.
Ditambahkan Menteri Yasona, bahwa saat pihaknya membahas PKPU nomor 20 tahun 2018 itu, fraksi-fraksi di DPR RI juga banyak yang tidak setuju jika para calon legislatif pernah berurusan dengan hukum. “Namun karena ada aturan Mahkamah Konstitusi diatasnya, maka Kemenkumham tunduk terhadap hal tersebut,” imbuhnya.
“Pada dasarnya, Kemenkumham akan taat pada azas dan tata cara perundang-undangan, serta sepakat agar tidak ada calon legislatif yang bermasalah, sehingga diharapkan berbagai pihak dapat memahami dan mengerti aturan yang sedang dibahas Kemenkumham tersebut,” pungkasnya. (say/yon)