Kedungkandang (malangkota.go.id) – Makin giat dan bersemangat mengejar target yang harus terealisasi akhir tahun 208 ini, Badan Pelayanan Pajak Daerah (BP2D) Kota Malang kembali menggelar Operasi Gabungan (Opsgab) Sadar Pajak, Selasa (4/12).
Selain sudah menggelar operasi rutin setiap hari siang dan malam dalam upaya intensifikasi dan ekstensifikasi pajak secara senyap dengan tim UPL atau Satgas Pajak Internal BP2D, maka secara berkala juga digelar opsgab dengan melibatkan lintas instansi- mitra kerja BP2D seperti kali ini.
Demikian yang disampaikan oleh Kepala BP2D Kota Malang Ir. Ade Herawanto, MT, Selasa (04/12). Digelarnya Operasi Gabungan (Ospgab) kali ini, lanjutnya, melibatkan tim yang terdiri dari unsur Pemkot Malang, seperti BP2D, Satpol PP dan DPMPTSP serta Kejaksaan Negeri Malang.
Adapun 17 titik yang menjadi sasaran opsgab meliputi Wajib Pajak Kos, Resto/Rumah Makan dan Pajak Bumi & Bangunan (PBB). “Umumnya adalah para penunggak pajak daerah yang bandel dan sudah diberikan surat peringatan namun tidak kunjung ada iktikad baik untuk menyelesaikan kewajibannya,” terang pria yang akrab disapa Sam Ade itu.
Giat ini, dijelaskan Sam Ade bukan semata tindakan represif, namun lebih persuasif sebagai pembelajaran bagi masyarakat agar meningkatkan kesadaran dan kepatuhan dalam memenuhi kewajiban perpajakan daerah, serta dalam upaya mengurangi tunggakan dan mengurai piutang Pemkot Malang.
“Untuk sasaran WP kos diantaranya tersebar di kawasan Sumbersari, Sigura-gura, hingga Tlogomas. WP Resto di daerah Sawojajar, Sarangan, Klojen lalu kawasan Soekarno-Hatta, sedangkan sasaran WP PBB di kawasan Gadang, Tidar dan Purwantoro,” urainya.
Dari 17 WP, tambahnya, total nilai tunggakan yang menjadi sasaran kali ini kisaran Rp616 juta. Karena tidak ada iktikad baik untuk memenuhi kewajiban, tim Opsgab langsung melakukan penempelan stiker dan memasang patok di lokasi usaha WP bersangkutan, yang mana tidak boleh dilepas sebelum WP melakukan pelunasan.
Lebih jauh pria yang pernah menjabat sebagai Kabag Humas Setda Kota Malang itu menyampaikan hasil dari kombinasi operasi rutin dan gabungan ini cukup signifikan, selain dalam upaya mengurangi tunggakan dan mengurai piutang Pemkot Malang juga pastinya menambah PAD dari sektor pajak.
“Terhitung sampai akhir November 2018, realisasi yang telah dibukukan oleh BP2D senilai Rp393 miliar atau 94% dari total target tahun ini sebesar Rp420 miliar,” terang Sam Ade.
Untuk Pajak BPHTB, selama ini tidak bisa dilakukan opsgab karena terhitung sebagai pajak pasif. “Dalam hal ini, tentu kami tidak bisa memaksakan WP melakukan transaksi jual beli tanah atau propertinya. Karena dalam pencatatan Pajak BPHTB kami bersifat menunggu terjadinya transaksi dan pengurusan oleh WP bersangkutan,” imbuhnya lagi.
Maka dari itu, terang dia, warga Kota Malang yang akan atau sedang melakukan transaksi jual beli tanah/properti diimbau segera melakukan pengurusan Pajak BPHTB sebelum pertengahan bulan Desember ini.
“Dari sektor pajak pasif seperti BPHTB memang seperti itu mekanismenya, jadi tidak mungkin kita adakan razia atau opsgab supaya orang menjual lahannya,” seloroh pria yang juga dikenal sebagai musisi dan tokoh Aremania ini. (say/yon)