Klojen (malangkota.go.id) – Sebagai upaya pencegahan penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19) di Kota Malang, sejak tiga hari yang lalu di bawah komando Forkopimda Kota Malang menggelar penertiban tempat usaha yang masih menjalankan aktivitasnya di atas pukul 20.00 WIB dan menimbulkan kerumunan massa.
Tak hanya mengimbau untuk menutup usahanya setelah pukul 20.00 WIB, para petugas dari Polresta Malang Kota, TNI dan juga Satpol PP Kota Malang pun membubarkan kerumunan massa di tempat seperti di kafé, rumah makan dan warung internet, karena dapat memicu dan mempercepat penyebaran virus.
Terpotret pada operasi gabungan, Kamis (26/03/2020), sejumlah pengelola usaha tidak mengindahkan peringatan dan didapati masih buka melebihi pukul 20.00 WIB. Dari operasi gabungan ini, polisi akhirnya memberi tindakan tegas dengan membawa pemilik atau pengelola usaha serta pengunjung ke Mapolresta Malang Kota.
Mereka dimintai keterangan dan diharuskan membuat surat pernyataan untuk tidak beraktivitas setelah pukul 20.00 WIB, karena dari aktivitas tersebut memicu terjadinya kerumunan massa yang berimbas terhadap semakin merebaknya Covid-19.
Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol. Leonardus Simarmata mengatakan bahwa apa yang dilakukan ini atas dasar instruksi Pemerintah, Maklumat Kapolri dan Surat Edaran Wali Kota Malang. Ditegaskannya, tidak ada lagi alasan masyarakat tidak tahu akan hal tersebut seperti yang disampaikan para pengelola usaha, karena sosialisasinya sudah dilakukan sejak lama serta berulang kali sehingga aparat pun mengambil tindakan bagi masyarakat dan pengelola usaha yang mengabaikan imbauan tersebut.
“Kami menaikkan sedikit derajat daripada kegiatan kita yaitu kita mengamankan, baik itu owner ataupun pemilik atau penanggung jawab, termasuk pengunjungnya. Kita amankan dengan tujuan adalah kita mengambil keterangan lalu kita membuatkan pernyataan,” imbuhnya.
Dalam upaya memutus penularan Covid-19 ini, Kapolresta mengungkapkan Forkopimda Kota Malang bersama jajaran lintas sektor akan terus menggencarkan penertiban seperti ini. Pasca penindakan awal ini, jika masih ada yang mengabaikan, akan dilakukan tipiring atau tindakan pidana ringan hingga pencabutan usaha. (say/yon)