Klojen (malangkota.go.id) – Saat Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2020 Polres Malang Kota yang digelar pada tanggal 24 Agustus hingga 4 September 2020 lalu, Satuan Reserse Narkoba Polresta Malang Kota berhasil mengamankan 31 orang tersangka. Dalam operasi tersebut jajaran Polres Malang Kota juga mengamankan ribuan barang bukti kejahatan seperti pil LL 3.600 butir, sabu-sabu seberat 82,16 gram dan ganja seberat 1050,19 gram.
Dari 24 kasus yang berhasil diungkap selama Operasi Tumpas ini Polres Malang Kota juga menyita 1.548 botol miras berbagai merk, jenis, ukuran dan miras-miras tersebut diketahui juga tidak memiliki izin edar. Barang bukti lain yang diamankan yaitu telepon pintar, timbangan otomatis dan helm. Dari 31 tersangka, dua orang diantaranya perempuan dan ada satu orang pengemudi ojek daring yang berperan menjadi kurir narkoba.
Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Leonardus Simarmata usai press rilis, Rabu (09/09/2020) mengatakan bahwa pihaknya akan bertindak dan memberikan sanksi tegas bagi para pelaku penyalahgunaan narkoba. Saat digelar Operasi Tumpas ini pada Selasa malam juga menyasar sejumlah tempat hiburan malam yang tetap beroperasi meski sejauh ini belum mendapat izin karena masih dalam masa pandemi Covid-19.
Petugas pun sempat dikelabui pengelola dengan menutup rapat pintu masuk. Namun setelah diinspeksi ke dalam ternyata beberapa tempat hiburan malam seperti karaoke tetap nekat beroperasi. Dari tempat hiburan malam inilah petugas banyak menyita berbagai jenis narkoba dan minuman keras. Beberapa tempat hiburan malam yang melanggar aturan ini jika nantinya masih beroperasi terancam akan disegel dan bahkan dicabut izin usahanya.
Sebagai wujud pernyataan perang terhadap narkoba, disampaikan Kapolresta Malang Kota bahwa pihaknya akan terus menggencarkan Operasi Tumpas maupun operasi lain dalam upaya menekan peredaran dan penyalahgunaan narkoba. “Bagi siapa pun yang terbukti bersalah akan dijerat dengan sanksi berat dan bahkan hingga hukuman mati atau seumur hidup,” pungkasnya. (say/yon)