Berita

Gerakan OJIR Masuk Nominasi TPAKD Award 2020

Klojen (malangkota.go.id) – Gerakan OJIR (Ojok Percoyo Karo Rentenir) membawa Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) Kota Malang menjadi salah satu nomine penerima penghargaan TPAKD Award Nasional Tahun 2020. Uniknya kata ojir sendiri yang merupakan bahasa Malangan dalam menyebut kata uang.

Virtual Assesment TPAKD Award Tahun 2020

Gerakan OJIR ini menjadi solusi keuangan inklusi di Kota Malang. “Program ini mudah dikenal orang, familiar tapi kaya makna,” jelas Wali Kota Malang Drs. H. Sutiaji mengawali presentasinya, Senin (16/11/2020).

Gerakan OJIR yang dimaksudkan untuk membendung praktek rentenir atau bank titil ini selaras dengan program TPAKD Kota Malang untuk mendorong pertumbuhan UMKM yang pada akhirnya turut meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kota Malang.

Dalam Virtual Assesment TPAKD Award Tahun 2020 yang diikuti dari Ruang Ngalam Command Center Balai Kota Malang, Senin (16/11/2020), Wali Kota Malang Drs. H. Sutiaji didampingi Kepala OJK Malang Sugiarto Kasmuri, Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia (BI) Malang Azka Subhan Aminurridho, dan stakeholder terkait.

Dalam paparannya, Sutiaji menyampaikan asal mula gerakan OJIR. “Satu saat saya kumpulkan kaum duafa di masjid, setelah saya tanya apakah panjenengan kenal dengan bank titil? Semua diam saja. Tapi setelah saya sampaikan, kalau yang punya hutang dengan bank titil akan saya bebaskan, angkat tangan semua lebih dari dua pertiganya,” ceritanya.

Temuan riset di lapangan, dari hasil survei terhadap 122 responden di lima pasar tradisional di Kota Malang tahun 2020, menemukan fakta 24,6% responden pedagang di pasar tradisional masih meminjam uang di bank titil/rentenir. 44,4 % responden pedagang menyampaikan alasan memilih bank titil karena kecepatannya atau langsung cair, sehingga membayar hutang menjadi kebutuhan yang penting menurut 67,6 % responden.

Sebanyak 67,8% responden pedagang menyatakan belum memiliki akses kredit ringan yang difasilitasi pemerintah. Dan Pemerintah Kota Malang berkomitmen memberantas praktek bank titil/rentenir ini. “Penerima OJIR adalah UMKM, pedagang pasar dan waklijo istilahnya. Pinjaman maksimal 10 juta, maksimal 24 bulan, pesyaratannya hanya KTP saja,” imbuhnya.

Gerakan OJIR yang sudah berjalan sejak 6 Desember 2019 ini sudah menyalurkan pinjaman sebesar 498,5 juta dari 130 nasabah. Total subsidi Baznas sampai bulan Maret 2020 sebesar 32,36 juta. Kolaborasi pentahelix dalam Gerakan OJIR ini sangat membantu keberlanjutan program ini.

Keunggulan OJIR yang bersumber dari dana non-APBD ini adalah dengan adanya program literasi keuangan dan pendampingan bisnis UMKM. Baznas memberikan pendampingan literasi keuangan, Diskopindag pendampingan bisnis UMKM, dan evaluasi berkelanjutan oleh perangkat daerah dan lembaga kemasyarakatan. (EM/cah/yon)

You may also like

Skip to content