Berita

Forkopimda Kota Malang Inspeksi Prokes dan Aturan Bekerja dari Rumah

Malang, (malangkota.go.id) – Mulai hari ini, Senin (01/02/2021) terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) jilid kedua, Forkopimda Kota Malang mulai menggencarkan operasi gabungan berskala besar. Hal ini sesuai dengan instruksi pemerintah pusat, karena kasus Covid-19 di Jawa Timur khususnya di Kota Malang terus meningkat signifikan setiap hari.

Wali Kota Malang, Drs. H. Sutiaji saat memimpin inspeksi penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) jilid kedua

Jika sebelumnya operasi digelar pada malam hari, namun kini juga akan dilakukan beberapa kali pada siang hari. Seperti pada hari ini sejumlah kantor pelayanan publik menjadi sasaran operasi tersebut, yaitu kantor pajak, Bank Indonesia, Kantor Pos, lembaga jasa keuangan dan sebuah tempat usaha.

Selain memastikan penerapan protokol kesehatan, rombongan yang dipimpin oleh Wali Kota Malang, Drs. H. Sutiaji ini, aturan pemberlakuan bekerja dari rumah 25 persen menjadi fokus gelaran inspeski Forkopimda Kota Malang. “Beberapa perkantoran yang disasar tersebut secara umum sudah mematuhi semua aturan,” ujar pria berkacamata itu.

Saat rombongan mendatangi sebuah rumah makan bernuansa Jepang yang ada di Jalan Wilis, ternyata pengunjung melebihi dari 50 persen dari kapasitas dan memicu adanya kerumunan. Pengelola usaha pun mendapat sanksi teguran keras diberi berita acara pemeriksaan (BAP). “Jika masih melanggar maka nanti akan disegel. Setiap operasi seperti ini petugas tidak akan memberi toleransi dan jika pelanggarannya tinggi maka akan langsung disegel,” tegas Sutiaji.

“Kita sudah membuat surat edaran bahwa aturan bekerja di kantor ini 25 persen dan bekerja dari rumah 75 persen. Pada operasi gabungan kami cek ke lapangan terkait aturan itu untuk melihat tingkat kepatuhannya. Karena kami tahu bahwa flutuasinya virus ini luar biasa dan yang membahayakan itu adalah adanya mutasi baru yang itu disebarkan oleh para Orang Tanpa Gejala (OTG). Ini sangat berbahaya dan kami harus ekstra waspada,” paparnya.

Untuk di tingkat kecamatan dan kelurahan, Sutiaji memerintahkan agar pendisiplinan penerapan protokol kesehatan ini melibatkan Babinsa, Babinkamtibmas, Lurah, dan ketua RT/RW. Sehingga jika gerakan ini dilakukan secara masif dan setiap warga masyarakat mempunyai kedisiplinan tinggi maka harapannya kasus-kasus Covid-19 dapat ditekan semaksimal mungkin. (say/ram)

You may also like

Skip to content