Berita

Bolehkah, Perusahaan Menangguhkan UMK?

Bagi perusahaan yang tidak dapat melaksanakan pembayaran Upah Minimum Kota (UMK) Malang atau kabupaten/kota lain untuk tahun 2013, dapat mengajukan penangguhan pelaksanaannya sesuai dengan Kepmenakertrans RI Nomor: Kep.231/MEN/2003.

Sapto Wibowo (kanan) saat menjelaskan penangguhan pembayaran UMK
Sapto Wibowo (kanan) saat menjelaskan penangguhan pembayaran UMK

Sesuai peraturan itu, perusahaan diperbolehkan mengajukan penangguhan, akan tetapi hanya untuk batas waktu satu tahun. Dan penangguhan ini berlaku hingga 10 hari menjelang pelaksanaan UMK, yaitu 1 Januari 2013. Selain itu, pengusaha juga harus mengajukan persyaratan-persyaratan serta kesepakatan antara pekerja dengan perusahaan dan atau dewan pengupahan.

Beberapa hal itulah yang disampaikan oleh Dewan Pengupahan, Sapto Wibowo pada acara Sosialisasi UMK Kota Malang di ruang sidang Balaikota Malang, Senin (03/12). “Dalam hal ini, sesuai keputusan Menakertrans (Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi) itu, kesepakatan antara pekerja dan pengusaha harus berbentuk tertulis. Harus ada laporan keuangan, perhitungan rugi laba dan perhitungan keuangan lain selama dua tahun terakhir,” ujar Sapto yang juga PNS di Bagian Hukum Pemkot Malang itu.

Untuk perusahaan yang berbadan hukum, lanjut Sapto, beberapa persyaratan lain, yaitu harus ada bukti audit keuangan dari akuntan publik, ada bukti upah berjalan selama satu tahun, ada surat permohonan penangguhan untuk berapa bulan, serta ada laporan produksi perusahaan yang bersangkutan.

“Semua persyaratan itu, nantinya akan diajukan ke Gubernur Jatim, dan keputusan sepenuhnya ada di tangan Gubernur, apakah pengajuan penangguhan pembayaran UMK itu akan diterima atau tidak,” pungkas Sapto. (say/dmb)

You may also like

Skip to content