Berita Pembangunan dan Lingkungan Hidup

400 Hektare Lahan Sawah Kota Malang Berstatus Dilindungi

Klojen (malangkota.go.id) – Untuk mengantisipasi makin terbatasnya lahan pertanian yang ada di Kota Malang, pemerintah membuat kebijakan untuk mengendalikan alih fungsi lahan sawah. Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (Dispangtan) Kota Malang Slamet Husnan Hariyadi menyebutkan bahwa hingga saat ini lahan pertanian di Kota Malang yang ditanami padi seluas 803 hektare.

Kepala Dispangtan Slamet Husnan Hariyadi  memberikan sambutan saat pembukaan Gelar Teknologi Pertanian dan Pameran Hasil Pertanian

“Di RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah) sudah mengikat kawasan sawah yang dilindungi, yakni sekitar 400 hektare yang tidak boleh dialihfungsikan dan tersebar di wilayah Kecamatan Kedungkandang, Sukun, dan Lowokwaru,” ungkap Slamet usai pembukaan Gelar Teknologi Pertanian dan Pameran Hasil Pertanian di halaman Mini Block Office Balai Kota Malang, Senin (6/3/2023).

Selanjutnya, Slamet menyampaikan bahwa dari 803 hektare lahan sawah, saat ini menghasilkan padi sekitar 15ribu ton dalam setahun. Sementara kebutuhan Kota Malang berkisar 65ribu ton per tahunnya. Maka, sejumlah inovasi harus bisa dilakukan dengan ketersediaan lahan yang semakin minim di Kota Malang.

Untuk memenuhi kebutuhan tersebut, Dispangtan menggandeng Bulog dan melakukan kerja sama antar daerah, terutama daerah di sekitar Kota Malang. “Untuk meningkatkan produksi padi, itu ada pemberian fasilitas bagi para petani seperti hand tractor, cultivator, pupuk bersubsidi, dan pemberian sarana prasarana lainnya, seperti jaring, racun tikus, pestisida, termasuk benih,” jelasnya

Wali Kota Malang Drs. H. Sutiaji juga menegaskan bahwa telah ada kebijakan untuk melindungi lahan pertanian di Kota Malang. “Di RTRW kita sudah ada LSD (Lahan Sawah yang Dilindungi). Tidak boleh dialihfungsikan, sehingga perlu juga ada subsidi seperti alat pertanian dan pupuk. Supaya petani tdak dipaksa untuk bertani tapi kesejahteraannya tidak dipikirkan,” tutur orang nomor satu di jajaran Pemkot Malang itu.

LSD merupakan bukti keseriusan pemerintah menjaga lahan sawah. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 59 tahun 2019 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah merupakan dasar hukum yang dipakai dengan tujuan mempercepat penetapan peta lahan sawah yang dilindungi dalam rangka memenuhi dan menjaga ketersediaan lahan sawah untuk mendukung kebutuhan pangan nasional, mengendalihkan alih fungsi lahan sawah yang semakin pesat, memberdayakan petani agar tidak mengalihfungsikan lahan sawah dan menyediakan data dan informasi lahan sawah untuk bahan penetapan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B). (ari/yon)

Leave a Comment

Your email address will not be published.

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

You may also like

Skip to content