Hukum, Politik, dan Pemerintahan

Pemkot Malang Akan Tindak Tegas APK yang Langgar Aturan

Klojen (malangkota.go.id) – Mendekati Pesta Demokrasi Serentak 2024, hampir semua kota/ kabupaten di setiap ruas jalan umumnya dipenuhi alat peraga kampanye (APK) seperti halnya baliho bakal calon legislatif dan pasangan bakal calon presiden. Kejadian serupa juga terlihat di Kota Malang, sehingga secara tidak langsung mengganggu keindahan kota.

Pj Wali Kota Malang Wahyu Hidayat

Peristiwa ini tidak dapat dihindari karena setiap menjelang Pesta Demokrasi 5 tahunan yaitu Pemilu, pasti banyak alat peraga kampanye yang dipasang. Terkait hal tersebut, setiap partai politik peserta Pemilu harus mengetahui lokasi yang boleh dipasang baliho dan yang dilarang.

Demikian yang disampaikan Pj Wali Kota Malang Dr. Ir. Wahyu Hidayat, MM saat ditemui pada Senin (31/10/2023). Disampaikannya, pihaknya sudah melakukan sosialisasi dengan para pimpinan partai politik terkait aturan pemasangan baliho itu.

“Hampir setiap hari petugas dari Satpol PP menurunkan berbagai baliho, tidak hanya baliho politik saja. Papan reklame yang melanggar aturan, seperti dipasang tidak pada tempatnya, dipaku di pohon dan masa izinnya habis, ya harus diturunkan,” tegasnya.

Agar tidak terjadi salah paham, khususnya dengan para pimpinan partai politik, Wahyu menyebutkan bahwa pihaknya selalu melakukan koordinasi. Kalau ada yang melanggar aturan, langsung diberi peringatan, sehingga kejadian serupa tidak terulang lagi.

“Pertimbangan kami tingkat estetika dan menjaga kondusivitas daerah. Jika sudah kami ingatkan beberapa kali tapi tetap saja melanggar, maka kami akan mengambil tindakan tegas. Apabila sudah diturunkan beberapa kali, namun tetap terjadi, maka bisa ke arah tindak pidana ringan (tipiring),” pungkas Wahyu. (say/yon)

Leave a Comment

Your email address will not be published.

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

You may also like

Skip to content