Blimbing (malangkota.go.id) – Pemerintah Kota Malang melalui Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPRPKP) Kota Malang menggelar Sosialisasi Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) Berusaha Berbasis Risiko di Grand Mercure Malang Mirama, Selasa (31/10/2023). Sosialisasi ini diikuti perangkat daerah terkait, asosiasi profesi dan organisasi pelaku usaha.

Sosialisasi Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) Berusaha Berbasis Risiko

Sosialisasi terkait KKPR ini sangat penting bagi mayarakat terutama bagi para pelaku usaha. Hal ini dikarenakan syarat penting dalam mendirikan usaha adalah adanya izin lokasi dan izin pemanfaatan ruang dalam membangun dan mengelola tanah. Untuk menerbitkan izin usaha tersebut mengacu pada KKPR. Pemkot Malang berharap agar para pelaku usaha memiliki pemahaman terkait proses bisnis dari KKPR untuk kegitan berusaha mulai tahap pendaftaran pada OSS, validasi pemda, hingga penerbitan persetujuan PKPR.

Kepala DPUPRPKP Kota Malang Drs. R. Dandung Djulharjanto, MT menyebutkan bahwa PKKPR merupakan napas awal dari pelaku usaha. “Proses perizinan berusaha, baik perizinan pembangunan gedung sampai perizinan operasionalnya diawali dari KKPR ini, yang sebelumnya diawali dari KRK,” jelasnya.

Dandung menyebut bahwa walau proses KKPR melekat dalam tugas dan fungsi Disnaker-PMPTSP, pihaknya turut menaruh perhatian pada proses KKPR karena ada keterkaitan dengan pemanfaatan ruang. “Jadi manakala ada hal teknis yang perlu dikoordinasikan bersama maka akan kita lakukan. Bahkan banyak dari pelaku usaha yang menyampaikan permohonan informasi, pengaduan kepada DPUPRPKP,” bebernya.

“Dengan adanya sosialisasi ini akan bisa meningkatkan pemahaman pelaku usaha terkait pentingnya dan proses penerbitan PKKPR sehingga menjadi solusi atas berbagai kendala. Dengan begitu maka akan dapat meningkatkan iklim investasi di Kota Malang sehingga memberi efek positif terhadap pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat Kota Malang,” terang Dandung lebih lanjut.

Sementara itu, Staf Ahli Pembangunan, Kesejahteraan Rakyat dan Sumberdaya Manusia Setda Kota Malang Drs. Alie Mulyanto, MM yang hadir mewakili Pj Wali Kota Malang menuturkan bahwa investasi menjadi salah satu elemen strategis dalam pertumbuhan ekonomi dan memegang peran penting pelaksanaan penanaman modal yang mendukung pengembangan usaha dalam masyarakat. Dengan penguatan investasi akan mampu membuka jalan untuk pengembangan industri kreatif di Kota Malang.

Ditambahkannya, untuk meningkatkan ekosistem investasi ini, Pemkot Malang juga telah menerapkan perizinan berusaha berbasis risiko. “Pelaku usaha harus memenuhi persyaratan yakni adanya izin lokasi dan izin pemanfaatan ruang dalam membangun dan mengelola tanah yang saat ini kita gunakan mekanisme persetujuan KKPR. Tujuannya menjaga keserasian dan keterpaduan antar sektor,” urainya.

Pemkot Malang berharap dengan mekanisme KKPR ini dapat memberi kelancaran dan kemudahan berusaha di Kota Malang. Selain itu juga menjadi sebuah upaya bersama untuk meningkatkan kualitas dan efektivitas penyelenggaraan penataan ruang yang sesuai dengan peraturan yang berlaku,” pungkasnya. (ari/yon)

Leave a Comment

Your email address will not be published.

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

You may also like

Skip to content