Kedungkandang, (malangkota.go.id) – Wali Kota Malang Drs. H. Sutiaji menyerahkan Surat Keputusan Pengangkatan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru Tahap 1 Formasi Tahun 2021 kepada 639, masing-masing untuk guru SD 487 dan SMP 152 di Gedung Islamic Center, Rabu (11/5/2022).

Wali Kota Malang Drs. H. Sutiaji menyerahkan SK pengangkatan PPPK Guru

Wali Kota Sutiaji mengungkapkan untuk memajukan pendidikan di Kota Malang tidak pernah lepas dari keberadaan guru. Untuk itu, kesejahteraan guru menjadi prioritas pemerintah untuk bisa semakin baik dalam mendidik siswa.

“Kami berharap dengan diserahkan SK PPPK ini diharapkan guru bisa semakin fokus dalam membimbing siswa,” jelas Sutiaji.

Sutiaji berpesan dalam mendidik siswa seorang guru harus bisa menjadi fasilitator sehingga siswa dapat berkembang sesuai dengan potensi yang dimiliki. Bagaimana guru dengan kemampuan yang dimiliki bisa membantu siswa menjadi generasi emas, berguna bagi keluarga, bangsa, dan negara.

“Jangan sampai ada justifikasi siswa itu bodoh, anak itu tidak baik dan anak-anak itu nakal. Sesungguhnya tiap anak memiliki kecenderungan melakukan kebaikan,” kata Sutiaji.

Dengan menerima SK, Sutiaji berharap segenap tenaga PPPK bisa menjadikan sebagai awal langkah untuk semakin baik lagi dalam menjalankan amanah. Mudah-mudahan apa yang dilakukan bersama dicatat oleh Tuhan sebagai amal kebaikan.

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Malang Suwarjana, SE., MM mengungkapkan untuk tahun 2021 untuk formasi guru PPPK Kota Malang mengajukan ke pusat sebanyak 2.000 guru. Tetapi dari pengajuan sebanyak itu baru 639 guru tingkat SD dan SMP yang bisa mendapatkan SK PPPK.

“Untuk guru PPPK nol tahun mengajar, gaji yang diterima Rp1.700.000 per bulan, gaji itu akan bertambah setiap lima tahun sekali sesuai masa kerja,” kata Suwarjana.

Dengan gaji Rp1.700.000 per bulan, kata dia, dibandingkan gaji guru PPPK di wilayah lain di sekitar Kota Malang masih tertinggi. Di mana dalam satu tahun anggaran untuk guru PPPK yang dikeluarkan Pemkot Malang sebanyak Rp80 miliar.

Agar kesejahteraan guru di Kota Malang semakin baik, Suwarjana menambahkan Pemkot Malang terus mendaftarkan lagi penambahan gaji guru GTT melalui mekanisme PPPK. Tetapi untuk berapa kuota guru PPPK ke depan yang akan didapatkan lagi Kota Malang semua tergantung pusat.

“Daerah hanya bisa mengusulkan kewenangan PPPK tetap ada di pemerintah pusat,” kata Suwarjana. (cah/ram)

Leave a Comment

Your email address will not be published.

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

You may also like

Skip to content