Klojen (malangkota.go.id) – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Malang secara resmi meluncurkan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Tahun 2024 sekaligus Pekan Panutan Lunas PBB di halaman depan Balai Kota Malang, Senin (29/1/2024).
Pada tahun 2024 ini Bapenda mendistribusikan 228.233 SPPT dengan target sebesar Rp73 miliar. Penjabat (Pj.) Wali Kota Malang Dr. Ir. Wahyu Hidayat, MM mengapresiasi setiap langkah yang dilakukan oleh Bapenda untuk mengoptimalkan pendapatan daerah melalui pajak.
“Saya optimis target Rp73 miliar ini bisa tercapai. Karena di tahun 2023 sudah bisa terlampaui. Bahkan di awal tahun ini sudah ada satu wajib pajak yang melaporkan dan menyampaikan kewajibannya dalam membayar pajak dengan nilai Rp1,7 miliar. Ini artinya ada respons positif dan kesadaran dari wajib pajak bahwa memang ada kewajiban yang harus dibayarkan kepada Pemkot Malang,” beber Wahyu.
Berkaitan dengan hal tersebut, Wahyu mendorong adanya dukungan dari berbagai pihak, terutama untuk meningkatkan kesadaran masyarakat untuk membayar pajak. Wahyu menyebut bahwa pembangunan Kota Malang tentunya akan disokong oleh Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang salah satunya didapatkan melalui pajak.
“Kita harapkan peningkatan kesadaran untuk merealisasikan kewajiban wajib pajak untuk membayar. Perlu kita kuatkan sosialisasi kepada wajib pajak agar bisa memahami dan melihat pajak tidak sebagai beban tapi menjadi tanggung jawab kolektif. Dengan membayar pajak tepat waktu dapat memberikan dukungan pada Pemkot Malang untuk memberikan pelayanan terbaik sekaligus wujud kepatuhan membayar pajak masyarakat Kota Malang,” imbuhnya
Wahyu menuturkan bahwa ke depan Pemkot Malang tidak hanya mengejar perolehan PAD, namun juga dapat memiliki kemandirian fiskal. “Harapannya kemandirian fiskal ini dapat segera terealisasi sehingga kita tidak tergantung pada dana-dana dari pusat yang belum jelas berapa yang akan diberikan kepada daerah,” pungkas Wahyu.
Sementara itu, Kepala Bapenda Dr. Handi Priyanto, AP, M.Si menyampaikan bahwa kegiatan peluncuran SPPT PBB ini sekaligus menjadi sarana sosialisasi bagi wajib pajak terkait kewajiban perpajakan khususnya Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2). “Tujuannya untuk menumbuhkembangkan kesadaran wajib pajak agar dapat segera memenuhi kewajiban perpajakan sehingga penerimaan pajak daerah dapat dicapai secara optimal,” ujarnya.
Dalam meningkatkan pelayanan dalam pembayaran PBB P2 ini, Bapenda juga menyediakan akses bagi wajib pajak untuk mencetak sendiri SPPT PBB-nya. Dengan demikian, wajib pajak tidak harus menunggu SPPT PBB dibagikan, namun bisa secara langsung membuka e-SPPT Kota Malang melalui laman https://pajak.malangkota.go.id/.
Selain itu, Bapenda Kota Malang telah bekerja sama dengan Bank Jatim, Indomaret, Alfamart, Gopay, OVO, Tokopedia, dan Kantor Pos untuk melayani pembayaran PBB. Sebuah terosbosan lain yang dilakukan Bapenda Kota Malang untuk memudahkan wajib pajak melakukan pembayaran adalah menyertakan kode Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) di masing-masing SPPT.
“SPPT dengan menggunakan QRIS ini baru satu-satunya di Kota Malang di antara 38 kabupaten/kota di Jawa Timur. Kemudahan dengan berbagai portal pembayaran ini untuk memberi pelayanan optimal bagi wajib pajak sehingga memiliki banyak pilihan untuk melakukan pembayaran kewajiban perpajakannya,” jelas Handi. (ari/yon)