Kedungkandang (malangkota.go.id) – Apel pegawai tak semata menjadi rutinitas semata. Apel merupakan sarana untuk membangun kedisiplinan, kekompakan, dan semangat juang para aparatur. Hal ini ditekankan Penjabat (Pj.) Wali Kota Malang Dr. Ir. Wahyu Hidayat, MM kala memberikan amanat dalam apel pegawai di Perkantoran Terpadu Pemerintah Kota Malang, Kamis (1/2/2024).
“Melalui apel tentu akan dapat bertemu dengan rekan kerja lain, sehingga dapat saling memperoleh informasi baru yang mendukung kerja dan kinerja,” imbuh Wahyu.
Pada kesempatan ini, orang nomor satu di jajaran Pemkot Malang itu tak lupa terus mengajak semua pegawai untuk mengenakan dan bangga akan produk-produk UMKM lokal yang sudah direalisasikan dalam sebuah program bertajuk Kemis Mbois. “Mengawali amanat saya sebagai Penjabat Wali Kota Malang, saya ingin menggerakkan UMKM Kota Malang. Maka saya menginstruksikan untuk menggunakan produk-produk UMKM pada hari Kamis, tidak harus batik yang penting itu adalah hasil produk UMKM Kota Malang,” tuturnya.
Dalam apel ini juga dilakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dan Dinas Tenaga Kerja, Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Disnaker PMPTSP) terkait layanan perizinan dan perpajakan. Adanya PKS ini diharapkan pelayanan perizinan dan perpajakan dapat lebih terintegrasi dan saling berkesinambungan.
“Dengan penandatanganan PKS ini diharapkan dapat menguatkan sinkronisasi terkait perizinan dan perpajakan. Sehingga pelayanan kepada masyarakat dapat ditingkatkan dan mencegah adanya keluhan masyarakat. Nanti tidak hanya terkait kedua instansi tersebut saja, tapi juga berkaitan dengan DPUPRPKP dan Satpol PP misalnya, juga nanti akan ada dampak dari kerja sama ini,” sebutnya.
Usai memimpin apel, Pj. Wali Kota Malang meresmikan ruang rapat dan ruang pemeriksaan Bapenda. “Kami harap ruangan ini nantinya tak hanya bisa menjadi diskusi dan koordinasi, namun juga menjadi saksi adanya peran strategis Bapenda Kota Malang dalam meningkatkan kinerja dan pelayanan kepada masyarakat utamanya terkait dengan urusan pajak daerah dan retribusi,” ucap Wahyu usai meninjau lokasi gedung Bapenda Kota Malang.
Beberapa kepala perangkat daerah serta para camat dan lurah se-Kota Malang mengikuti rangkaian kegiatan yang juga dilanjutkan dengan Sosialisasi Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 4 tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta Sosialisasi Pendistribusian SPPT PBB tahun 2024 yang diikuti oleh camat dan lurah. (ari/yon)