Klojen (malangkota.go.id) – Sebagai tindak lanjut dari program Ngombe (Ngobrol Mbois Ilakes) dengan Warga Kampoeng Kajoetangan Heritage beberapa waktu lalu, Pemerintah Kota Malang menggelar operasi gabungan penertiban Kawasan Kayutangan Heritage, Sabtu (24/2/2024). Pelaksanaan operasi gabungan ini melibatkan Satpol PP, Dinas Perhubungan, Disporapar, DPUPRPKP, Diskopindag, Bapenda, serta dari jajaran TNI dan POLRI. Sosialisasi dan edukasi dalam pemanfaatan ruang publik di trotoar dan seberang jalan ini dilaksanakan berdasarkan Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 2 tahun 2012 Tentang Ketertiban Umum dan Lingkungan.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Heru Mulyono, S.IP, MT menyebutkan bahwa sebelumnya sosialisasi sudah dilakukan pada hari Jumat (23/2/2024) di Mini Block Office (MBO) Balai Kota Malang. “Hari ini juga kita lakukan sosialisasi langsung di lapangan. Penertiban ini juga untuk mengembalikan fungsi awal Kayutangan,” terangnya.
Heru menyampaikan, dalam pelaksanaan operasi gabungan ini pihaknya akan mengedepankan pendekatan humanis sehingga kegiatan ini tidak menimbulkan dampak atau kejadian yang tidak diharapkan. “Bila pelaku usaha melakukan aksi, maka kita tetap harus humanis dan jangan terpancing oleh tindakan apapun, sampaikan saja bila ingin menyampaikan sesuatu bisa lewat LAPOR,” terangnya lagi.
Selain memberikan sosialisasi pada PKL, dalam operasi gabungan ini juga dilaksanakan pemantauan terhadap pengaturan parkir di Kayutangan. Kepala Dinas Perhubungan Drs. R. Widjaja Saleh Putra menyebutkan pihaknya memberikan sosialisasi bagi para juru parkir agar memarkirkan kendaraan pengunjung sesuai tempat yang sudah ditentukan, baik roda dua maupun roda empat.
Bagi juru parkir yang diketahui menempatkan kendaraan pengunjung tidak sesuai dengan ketentuan, maka diminta untuk membuat surat pernyataan. “Ada sekitar sepuluh surat pernyataan yang masuk. Jika masih ada pelanggaran, mulai Senin akan kita tindak. Jadi dua hari ini akan kita sosialisasikan dulu. Kita utamakan memang bagaimana mendorong jukir untuk memberi layanan yang baik, bukan mengejar retribusi,” tegasnya.
Sementara itu, ditemui di lokasi yang berbeda, Penjabat (Pj.) Wali Kota Malang Dr. Ir. Wahyu Hidayat, MM kembali menegaskan bahwa berdasarkan perda tidak diperbolehkan adanya PKL di Kayutangan. “Kami sudah lakukan koordinasi, termasuk dengan Pokdarwis Kayutangan hingga Forkopimda. Kami akan berikan edukasi dulu kepada PKL. Kami akan berikan pemahaman pada mereka bahwa memang tidak diperbolehkan berjualan di sepanjang Kayutangan. Ini akan bertahap, edukasi dulu dan akan ada tindak lanjut kemudian,” benernya.
Wahyu mengatakan pihaknya akan mendata para PKL yang ada di kawasan Kayutangan untuk selanjutnya Pemkot Malang akan mengupayakan solusi terbaik. “Tentu akan tetap kita pikirkan (relokasi). Kita akan cari lokasi yang cukup baik dan strategis bagi mereka. Memang hal ini tidak mudah, tapi usaha kita untuk mencari itu dimulai saat ini,” terangnya.
Tak hanya PKL, Wahyu menyebutkan sosialisasi ini juga akan diberikan kepada para pemilik usaha, terutama kafe yang menyediakan kursi dan meja hingga trotoar. “Hal ini kami lakukan karena adanya masukan dan pertimbangan dari berbagai pihak. Beberapa hal juga menjadi keluhan masyarakat termasuk parkir, PKL, lalu lintas, kebersihan, kebisingan. Selain itu kita sudah ada aturannya,” tutupnya. (ari/yon)