Klojen (malangkota.go.id) – Guna meningkatkan pemahaman mengenai keterbukaan informasi publik di lingkungan pendidikan, Pemerintah Kota (Pemkot) Malang melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) menggelar Sosialisasi Keterbukaan Informasi Publik yang diikuti oleh Kepala Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri se-Kota Malang. Kegiatan yang dilaksanakan secara daring pada Kamis (3/10/2024) ini menjadi bagian dari upaya menjalankan amanat menjalankan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Malang, Erik Setyo Santoso, ST, MT, menyampaikan bahwa keterbukaan informasi publik merupakan salah satu pilar penting dalam membangun pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel. Prinsip ini sejalan dengan semangat reformasi birokrasi yang terus didorong oleh Pemkot Malang.
“Dalam konteks pendidikan, keterbukaan informasi tidak hanya sebatas kewajiban, tetapi juga merupakan hak setiap masyarakat termasuk para pelajar untuk mengakses informasi yang relevan, baik terkait dengan kebijakan pemerintah, program pendidikan, maupun hal-hal lain yang berhubungan dengan pelayanan publik. Dengan kata lain, transparansi ini tidak hanya penting untuk pemerintahan, tetapi juga bagi dunia pendidikan sebagai ruang pembentukan karakter dan kualitas sumber daya manusia,” jelas Sekda Erik saat memberikan arahan dari Ngalam Command Center (NCC) Balai Kota Malang.
Terlebih di era digital ini, keterbukaan publik harus didukung dengan akses informasi yang mudah dan cepat. Namun, hal tersebut juga harus diimbangi dengan pengelolaan informasi yang tepat, termasuk penanganan isu privasi dan keamanan data. Oleh karena itu, Sekda Erik mengungkapkan kegiatan sosialisasi ini menjadi sangat penting untuk memastikan bahwa keterbukaan informasi di lingkungan pendidikan dapat berjalan sesuai dengan aturan dan memberikan manfaat bagi seluruh masyarakat.
“Juga sebagai upaya untuk meningkatkan kepercayaan publik terhadap pengelolaan pendidikan di Kota Malang. Serta membuka ruang yang memungkinkan masyarakat untuk ikut serta mengawasi dan memberikan masukan terhadap kebijakan pendidikan serta meningkatkan kualitas pendidikan,” terangnya.
Sekda Erik pun berharap kegiatan ini dapat memberikan pemahaman serta menambah pengetahuan terkait keterbukaan informasi publik serta apa yang nantinya diperoleh dan dapat diterapkan di sekolah-sekolah dengan lebih baik lagi. Jadi menurutnya harus dipastikan bahwa setiap informasi yang dibutuhkan oleh masyarakat, terutama yang berhubungan dengan pendidikan, data dan informasi terkait program-program pendidikan, anggaran, serta kebijakan yang diambil dapat diakses dengan transparan, namun tetap mematuhi peraturan yang berlaku.
“Untuk itu, saya meminta kepada seluruh Lembaga Pendidikan di Kota Malang agar proaktif dalam memberikan informasi yang dibutuhkan oleh masyarakat melalui penguatan peran Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) yang bertanggung jawab dalam mengelola informasi publik. Serta menjadikan website sekolah atau media sosial lainnya sebagai alat untuk menyebarkan informasi kepada publik. Dengan upaya yang demikian, kita dapat optimis untuk menciptakan lingkungan pendidikan yang lebih transparan, akuntabel, dan berintegritas,” pungkasnya. (yul/yon)