Pengumuman

Daftar Koperasi Tidak Aktif di Kota Malang

PENGUMUMAN

Nomor: 518/1122/35.73.314/2016

Tentang

KOPERASI TIDAK AKTIF

Bersama ini diberitahukan bahwa Dinas Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Diskop & UKM) Kota Malang Tahun 2016 mengumumkan koperasi kategori tidak aktif dengan  berdasar pada:

  1. Undang-undang Nomor 25 Tahun 1992 Tentang Perkoperasian
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1994 Tentang Pembubaran Koperasi oleh Pemerintah
  3. Peraturan Menteri Koperasi dan UKM RI Nomor: 10/Per/M.KUKM/IX/2015 tentang Kelembagaan Koperasi.

Berikut adalah daftar koperasi kategori tidak aktif di Kota Malang:

Unduh

 

1 Comment
  1. Mulyadi nurti 8 years ago
    Reply

    wah harus diaktifin lagi buat pemasukan kota

Leave a Comment

Your email address will not be published.

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

You may also like

Skip to content