Berita

Disperindag Intensifkan Operasi Mamin

Menjelang hari besar, seperti pada hari natal saat ini dan tahun baru 2014 nanti, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Malang akan terus mengintensifkan penertiban peredaran makanan dan minuman (mamin) yang tidak layak konsumsi.

Kepala Disperindag Kota Malang, Hadi Santoso
Kepala Disperindag Kota Malang, Hadi Santoso

Kepala Disperindag Kota Malang, Selasa (24/12), Hadi Santoso mengatakan jika sejak minggu lalu pihaknya sudah menggelar penertiban tersebut. Hasilnya, sebanyak 89 item makanan dan minuman berhasil disita di sejumlah pasar, baik tradisional maupun modern. “Sejauh ini ada 24 pelaku usaha yang menjadi pengawasan kami,” sambung pria yang akrab disapa Soni itu.

“Sejumlah kriteria barang yang ditertibkan antara lain pemeriksaan barang ber-SNI (Standar Nasional Indonesia), kehalalan produk, serta masa kadaluwarsa produk. Banyak barang kadaluwarsa yang dijual di pasaran, ketentuannya penarikan barang harus dilakukan satu bulan sebelum masa kadaluwarsanya. Sehingga makanan/minuman yang dikonsumsi masyarakat tetap sehat,” jelas Soni.

Bagi pelaku usaha yang ditemukan melanggar aturan, terang Soni, diwajibkan untuk langsung menarik peredaran makanan dan minuman tak layak konsumsi tersebut. “Selain itu, pelaku usaha juga memiliki kewajiban untuk melapor pada Disperindag secara rutin. Sejauh ini pelaku usaha masih kooperatif dan selalu berkomunikasi dengan Disperindag,” papar Soni.

Diakui pria berkacamata itu, bahwa sejauh ini di pasar tradisional masih ditemukan hati sapi yang mengandung cacing, dan pada saat itu juga langsung dimusnahkan. “Begitu juga untuk label halal pada makanan, kita mempunyai font yang tidak bisa ditiru oleh siapapun, sehingga pada makanan akan terlihat apakah label halal itu asli atau palsu,” pungkas Soni. (say/dmb)

You may also like

Skip to content