Berita

Pemberantasan Korupsi Jangan Hanya Sebatas Slogan

Untuk memberantas tindakan korupsi mulailah dari diri sendiri dengan memiliki rasa takut melakukan tindakan yang mengarah pada tindakan korupsi, bukan karena takut pada petugas pemberantas korupsi. Berkaitan dengan tindakan korupsi, Pemerintah Kota Malang akan berada di garis terdepan dalam hal pemberantasan korupsi.

Wakil Wali Kota Malang, Drs. Sutiaji memberikan wejangan kepada PNS peserta FGD, Selasa (09/12)
Wakil Wali Kota Malang, Drs. Sutiaji memberikan wejangan kepada PNS peserta FGD, Selasa (09/12)

Wakil Wali Kota Malang, Drs. Sutiaji dalam acara  FGD (Forum Group Discussion) Penyusunan Rencana Aksi Daerah Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi (RAD-PPK) di Hotel Savana Kota Malang, Selasa (09/12) mengatakan bahwa korupsi sangat berdampak negatif terhadap perekonomian dan pola hidup masyarakat.

“Pemberantasan korupsi hendaknya jangan hanya sebatas slogan, tapi juga harus diikuti dengan aksi nyata. Ke depan, kami akan melihat hasil dari semua ini. Sejauh mana efek dari gelaran ini tetap akan kami pantau, karena hal ini merupakan salah satu wewenang kami,” ungkap politisi PKB itu.

“Suatu saat, entah kapan, saya akan berkeliaran ke tiap SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah, red) sebagai respons dari semua ini. Saya tidak akan memberikan sanksi, tapi hanya sebatas evaluasi saja. Semua orang pada dasarnya adalah pemimpin, dimana suatu saat akan dimintai pertanggungjawaban,” jelas Sutiaji.

Ia menambahkan, selama ini pelaksanaan atau antisipasi terhadap tindakan korupsi di Pemkot Malang sudah berjalan cukup baik dan ke depan hendaknya bisa ditingkatkan lagi. “Mulailah segala sesuatu dari diri sendiri. Kalau pribadi kita bersih, maka dampaknya akan sangat besar terhadap yang lain,” beber Sutiaji.

Sementara itu, Dr. Fathur Rochman, Dosen Universitas Widyagama Kota Malang yang menjadi salah satu narasumber dalam acara ini mengatakan, jika kita hendaknya jangan setengah-setengah dalam memberikan informasi kepada masyarakat. “Hal ini sesuai amanah UU (Undang-undang) Keterbukaan Informasi Publik (KIP),” ujarnya.

“Dalam UU tersebut, salah satunya mengamanahkan agar semua lapisan masyarakat bisa memperoleh informasi yang dibutuhkan. PNS (Pegawai Negeri Sipil) sebagai pelayan masyarakat harus bisa memberikan pelayanan yang baik dan maksimal. Dari sini juga dapat meminimalisir terjadinya tindakan korupsi,” jelas Fathur. (say/yon)

You may also like

Skip to content