Terkait revitalisasi Alun-alun Merdeka Kota Malang yang peletakan batu pertamanya sudah dilakukan beberapa waktu lalu merupakan salah satu program Pemerintah Kota Malang untuk memperindah atau mempercantik salah satu tempat tujuan wisata rakyat itu. Meski dilakukan revitalisasi, namun tidak akan menghilangkan makna sejarahnya.
Di area Alun-alun Merdeka ini seharusnya tidak ada tempat parkir dan Pedagang Kaki Lima (PKL). Sehingga nantinya akan dibersihkan dan ditata ulang di lokasi lain. Anggaran untuk revitalisasi Alun-alun Merdeka ini sekitar Rp. 5,9 miliar yang berasal dari Corporate Social Responbility (CSR) Bank Rakyat Indonesia (BRI), jadi tidak menggunakan APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) Pemkot Malang.
Di alun-alun ini nantinya akan ada tempat bermain khusus bagi anak-anak, tempat ibu menyusui, pusat informasi, ATM Drive Thru, dan lain-lain. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Malang sempat mempertanyakan pembangunan drive thru tersebut dan ingin mengetahui perjanjian Pemkot Malang dengan pihak BRI. Dewan menilai jika ada perjanjian sewa-menyewa harus ada persetujuan dari DPRD.
Sehubungan dengan pernyataan tersebut, Wali Kota Malang, H. Moch. Anton mengaku sudah siap untuk memberikan penjelasan kepada pihak DPRD. “Pemkot Malang mempunyai dua perjanjian kerjasama dengan BRI. Perjanjian pertama mengenai CSR dan yang kedua soal pemanfaatan aset daerah berupa sewa tanah. Pembangunan drive thru itu tidak menyalahi aturan,” ujar pria yang akrab disapa Abah Anton itu,” Senin (29/12).
“Dalam perjanjian pertama murni CSR dan tidak ada kompensasi apapun kepada pihak BRI. Pada perjanjian kedua disebutkan bahwa BRI menyewa tanah untuk pembangunan ATM, sekaligus dalam hal ini sebagai upaya untuk peningkatan pendapatan bagi Pemkot Malang. Perjanjian sewa-menyewa tersebut diberlakukan selama lima tahun ke depan,” papar politisi PKB itu.
Lebih jauh Abah Anton menyampaikan jika dia menginginkan Kota Malang lebih maju lagi dan bahkan bisa go internasional dari berbagai aspek. “Kita jangan kalah maju dengan daerah lain. Investor sangat senang masuk ke Kota Malang karena birokrasinya tidak berbelit-belit. Oleh sebab itulah, apabila ada sesuatu yang kurang pas, mari kita duduk bersama untuk membicarakan serta mencari solusi yang terbaik,” urainya.
Terpisah, Kepala Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) Kota Malang, Drs. Wasto, SH, MH mengatakan jika perjanjian kerjasama seperti itu ada dasar hukumnya yaitu Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 17 Tahun 2007 Tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah. “Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 5 Tahun 2008 Tentang Pedoman Penyediaan Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Kawasan Perkotaan, juga memperbolehkan pengerasan di RTH,” jelasnya. (say/yon)