Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Malang berjanji tidak akan tebang pilih dalam menegakkan peraturan daerah (Perda). Hal ini sesuai dengan Tupoksi (Tugas Pokok dan Fungsi) Satpol PP yang memang sebagai penegak Perda, jadi setiap tindakan atau perbuatan yang melanggar aturan harus segera ditindak tegas.
Kepala Satpol PP Kota Malang Drs. Agoes Edy Poetranto, MM saat ditemui wartawan di Balai Kota Malang mengatakan, bersama instansi terkait seperti halnya Bagian Hukum Pemkot Malang, Dishub, Dinas Kominfo, dan Dinas Pasar Kota Malang, warga masyarakat yang terbukti melanggar Perda akan mendapat sanksi.
Agoes mencontohkan mengenai permasalahan tower yang selama ini peruntukannya tidak sesuai dan mendapat kritikan dari masyarakat. “Jika ada masukan atau pengaduan dari masyarakat mengenai tower, kita akan turun langsung ke lapangan untuk melakukan pengecekan. Misalnya saja tower yang ada di Jl. Lembang Tawangmangu,” ungkapnya.
“Kami akan melayangkan surat peringatan terakhir pada pemilik tower tersebut dan akan memutus saluran listrik sehingga towernya tidak berfungsi lagi. Langkah selanjutnya adalah akan kami segel dan memanggil pemiliknya untuk melakukan pembongkaran. Jika semua prosedur sudah kami lakukan dan tidak ada itikad baik dari pemilik, maka Satpol PP berhak untuk membongkarnya,” tegas Agoes.
Ditambahkannya, Satpol PP akan berkoordinasi dengan Dinas Kominfo yang mempunyai data pendirian tower serta yang paham secara detail tower-tower mana saja yang peruntukannya tidak sesuai. “Jika banyak pelanggaran tower, Bagian Hukum siap mendampingi kami dari sisi dasar hukumnya. Kami akan bertindak adil dan tegas jika ditemukan pelanggaran,” imbuh Agoes.
Begitu juga saat dikonfirmasi mengenai permasalahan Singashari Spa yang ada di Jl. Tangkuban Perahu. Agoes mengaku jika saat ini pihaknya masih memberi toleransi dalam minggu ini, karena saat petugas kami kesana beberapa waktu lalu masih ada perbaikan pintu.
“Kita sudah berkoordinasi dengan BP2T, dan informasinya belum bisa dikeluarkan izinnya karena masih menunggu perbaikan pintu tersebut. Kami akan terus memantaunya, dan apabila dalam minggu ini tidak ada perubahan serta tidak mengajukan perbaikan perizinan, maka kami akan melakukan operasi gabungan. Kita akan lihat fakta di lapangan, dan jika terbukti ada pelanggaran berat, kami bisa menyegelnya,” pungkas Agoes. (say/yon)