Untuk kesekian kalinya, Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kota Malang menggelar operasi gabungan (opsgab) sadar pajak. Kemarin, Senin (30/03), operasi gabungan yang melibatkan jajaranPolres Malang Kota, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), BP2T (Badan Pelayanan dan Perizinan Terpadu), Kejaksaan Negeri Malang, dan pihak terkait lainnya kembali diadakan. Opsgab ini dibagi tiga kelompok dengan sasaran rumah kos, baliho/reklame, PBB (Pajak Bumi dan Bangunan), pajak rumah makan dan pajak hiburan.
Opsgab ini, menurut Kepala Dispenda Kota Malang, Ir. Ade Herawanto, MT adalah untuk meningkatan kesadaran dan kepatuhan wajib pajak (WP) serta pendapatan daerah dari sektor pajak. Karena sumber pendapatan terbesar daerah adalah dari sektor pajak. “Jika pendapatan dari pajak tinggi, maka program pembangunan akan berjalan sesuai yang diprogramkan,” terangnya.
Adapun penyegelan yang dilakukan tim opsgab kemarin yaitu papan reklame dan mobil salah satu perusahaan yang ada di Jl. Basuki Rahmat yang tanggungan pajaknya bernilai lebih dari Rp. 100 juta, dan juga penyegelan tanah di Jl. Soekarno Hatta karena tidak membayar PBB selama 12 tahun dengan nilai pajak Rp. 155 juta.
Meski saat petugas opsgab meninggalkan lokasi ada info jika pemilik tanah mau membayar, namun petugas sempat mematok atau menyegel tanah tersebut. Rumah dan tanah WP membandel yang disegel petugas, yaitu di Jl. Pisang Kipas dan toko bangunan di Jl. MT Haryono. Adapun tunggakan pajak kedua tempat itu sekitar Rp. 41 juta karena tidak membayar pajak selama 10 tahun terakhir.
Operasi kemudian dilanjutkan ke rumah kos di Jl. Simpang Semanggi Timur. Di tempat ini, petugas opsgab sempat ditemui penjaga kos sebelum bertemu istri pemilik kos. Sempat terjadi perdebatan soal Perda dan undang-undang rumah sewa antara Yulia dengan Kepala Dispenda serta Putu Eka dari Kejari Malang.
Terkait hal tersebut, Ade tidak terlalu banyak komentar dan langsung menempel stiker bahwa rumah kos tersebut dibawah pengawasan tim pemeriksa pajak. “Kalau mau menggugat atau melakukan tindakan hukum lainnya, kita persilahkan saja. Kita disini hanya melaksanakan Perda dan UU No. 28 tahun 2009 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi,” imbuh pria berkacamata itu.
Semua tempat usaha WP yang disegel hari ini, lanjut Ade, pihaknya tidak serta-merta melakukan penyegelan, akan tetapi sebelumnya sudah ada pemberitahuan dan penagihan pajak. “Petugas kami sudah proaktif untuk memberitahukan tanggungan pajak, memberikan surat peringatan, dan melakukan pemanggilan. Karena beberapa upaya kami itu tidak dihiraukan, sehingga kami melakukan penyegelan seperti hari ini,” jelasnya. (say/yon)