Klojen, MC – Tanggal 13 April 2015 lalu, tujuh fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Malang menyampaikan pemandangan umum atas empat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Malang kepada Wali Kota Malang. Adapun tujuh fraksi tersebut meliputi Fraksi PDI Perjuangan, Golkar, Nurani Keadilan, Persatuan Pembangunan NASDEM, Gerindra, Kebangkitan Bangsa, dan Demokrat.
Sedangkan Ranperda yang dimaksud yaitu, Ranperda tentang izin lingkungan, pengendalian pencemaran air, perubahan atas Perda Kota Malang No. 11 Tahun 2011 Tentang Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Perkotaan dan Penyelenggaraan Pelayanan Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
Wali Kota Malang, H. Moch. Anton menyampaikan jawaban atas pemandangan tujuh fraksi DPRD Kota Malang atas empat Ranperda tersebut dalam sidang paripurna yang digelar kemarin, Rabu (15/4). Salah satu pertanyaan fraksi PDI Perjuangan yaitu terkait Ranperda tentang izin lingkungan, tentang keterlibatan masyarakat dalam Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL), mengingat AMDAL bukan produk hukum.
Wali Kota Malang mengatakan jika keterlibatan masyarakat dalam penyusunan amdal telah diatur dalam Peraturan Menteri (Permen) Negara Lingkungan Hidup Nomor 17 Tahun 2012 Tentang Pedoman Keterlibatan Masyarakat Dalam Proses Amdal dan Izin Lingkungan. “Sedangkan keterlibatan masyarakat sebagai komisi penilai AMDAL diatur dalam Permen Lingkungan Hidup Nomor 05 Tahun 2008 Tentang Tata Kerja Komisi Penilai AMDAL,” ujarnya.
Sedangkan untuk Ranperda tentang pengendalian dan pencemaran air, salah satu pertanyaan dari fraksi Partai Demokrat menyoroti perkembangan konsep, teori dan pemikiran mengenai pengendalian pencemaran air di Kota Malang selama ini dan bagaimana ke depannya.
Pria yang akrab disapa Abah Anton itu menjelaskan bahwa konsep pengendalian pencemaran air di Kota Malang selama ini dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, karena adanya beberapa perubahan ketentuan peraturan perundang-undangan, maka konsep pengendaliannya juga perlu dilakukan perubahan sesuai ketentuan yang baru.
Mengenai Ranperda perubahan atas Perda Kota Malang Nomor 11 Tahun 2011 Tentang Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Perkotaan, diantara beberapa pertanyaan, fraksi Nurani Keadilan menanyakan soal dasar hukum pemanfaatan bumi dan atau bangunan ramah lingkungan dan atau merupakan bangunan atau lingkungan cagar budaya dapat diberikan pengurangan sebesar 50 persen dari tarif PBB Perkotaan.
Terkait hal tersebut, Abah Anton mengatakan jika pemberian pengurangan sebesar 50 persen untuk bangunan atau lingkungan cagar budaya berdasarkan kearifan lokal dan sesuai dengan Perda Kota Malang Nomor 11 Tahun 2011 tentang PBB Perkotaan.
Untuk Ranperda penyelenggaraan pelayanan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil, fraksi Persatuan Pembangunan NASDEM diantaranya menanyakan tentang tidak ditemukannya pasal khusus yang mengatur kecepatan dalam pelayanan melalui keberanian memberikan jaminan waktu dalam administrasi kependudukan, mulai tahap pendataan, verifikasi hingga validasi data.
Wali Kota Malang mengatakan jika untuk jangka waktu penyelesaian dokumen kependudukan dan pencatatan sipil akan diatur lebih lanjut dalam peraturan wali kota (perwal) yang selanjutnya dituangkan dalam Standar Pelayanan (SP) dan Standard Operating Procedure (SOP) Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil). (say/yon)