Untuk menghentikan peredaran narkoba di kalangan pelajar dan mahasiswa, Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Malang menggelar razia dan tes urine di sejumlah rumah kos. Dalam razia tersebut petugas mengamankan dua orang yang hasil tesnya menunjukkan mereka positif menggunakan narkoba (narkotika dan obat/bahan berbahaya_red), Rabu (3/6).
Razia gabungan yang juga diikuti oleh Satuan Narkoba Polres Malang Kota dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Malang ini dimulai dari sebuah rumah kos di kawasan Sawojajar. Di salah satu rumah kos yang terbagi dalam dua kompleks berseberangan tersebut diketahui menampung 78 orang mahasiswa asal Nusa Tenggara Timur (NTT) dan Timor Leste.
Di lokasi tersebut petugas gabungan tidak menemukan penghuni rumah kos yang positif menggunakan narkoba. Petugas justru mengamankan dua orang yang positif menggunakan narkoba di lokasi kedua di kawasan Jl. Ranu Grati Sawojajar. Mereka adalah seorang Lady Escort (LC) di sebuah rumah karaoke di Kota Malang dan seorang rekannya.
Salah satu penghuni kos, Yuli Eka Wati, mengaku senang dengan adanya razia narkoba di lingkungan rumah kos seperti ini. Selain untuk mencegah peredaran narkoba, razia ini diharapkan dapat mengurangi tindak pidana yang kerap kali muncul sebagai efek dari penggunaan narkoba dan minuman beralkohol.
Dalam razia ini petugas Satpol PP juga menemukan sejumlah pelanggaran yustisi berupa paspor, visa dan KTP yang habis masa berlakunya. Petugas memberikan teguran dan himbauan agar penghuni kos segera mengurus perpanjangan dokumen-dokumen tersebut secepatnya.
Sementara itu, Kepala BNN Kota Malang, AKBP Hennry Budiman mengatakan jika razia ini dilakukan untuk menyelamatkan anak bangsa, dan sekarang ini ada program pemerintah berupa Gerakan Rehabilitasi 100 Ribu Penyalahgunaan Narkoba. “Ini merupakan upaya BNN yang dilakukan secara terpadu dengan instansi terkait, seperti Satpol PP dan pihak Kepolisian,” ujarnya.
“Dalam hal ini, kita juga proaktif terhadap penyalahgunaan narkoba. Dan untuk tahun ini pemerintah sudah menyiapkan tempat bagi pengguna narkoba untuk direhabilitasi. Salah satu tempatnya yaitu di Rindam V Brawijaya Malang. Mereka nantinya akan direhabilitasi secara gratis, dan tidak akan dipidana,” imbuh Hennry.
Kos-kosan dipilih sebagai sasaran razia, lanjut Hennry, karena selama ini rumah kos masih dianggap cukup rawan sebagai tempat penyalahgunaan narkoba. “Kita utamakan rumah kos, dan nantinya kita akan bergeser ke tempat-tempat lain. Jika ada yang positif pengguna, maka akan di-assesment dulu, yaitu sejauh mana tingkat ketergantungan yang bersangkutan, apakah ringan, sedang atau berat,” jelasnya.
Setelah itu, lanjut Hennry, baru akan ditentukan apakah para pengguna ini selayaknya rawat jalan atau tindakan lain. “Untuk di Kota Malang ini, sudah kita siapkan dan tanggal 7 Juni 2015 mereka siap dirawatinapkan. Tahap pertama akan diperuntukkan 200 orang secara gratis,” urainya. (say/yon)