Berita

Kejari Malang Musnahkan BB Narkoba dan Senpi

Blimbing, MC – Kejaksaan Negeri (Kejari) Malang memusnahkan ribuan barang bukti (BB) tindak kejahatan yang meliputi 73.775 pil koplo, 287 gram sabu-sabu, 216 senjata api dan 18,9 kilogram ganja. Semua barang bukti itu dimusnahkan dengan cara dibakar, kecuali senjata api dengan cara dipotong-potong dengan mesin pemotong khusus.

Kepala Kajari Malang, Hendrizal Husin bersama pihak terkait lainnya memusnahkan barang bukti tindak kejahatan, Rabu (27/8)
Kepala Kajari Malang, Hendrizal Husin bersama pihak terkait lainnya memusnahkan barang bukti tindak kejahatan, Rabu (26/8)

Barang bukti tersebut merupakan hasil penyitaan dari 177 kasus yang ditangani Kejari Malang sejak tahun 2012 hingga tahun 2015, dan kasusnya sudah dinyatakan inkrah. Pemusnahan yang dilakukan di halaman Kejari Malang, Rabu (26/8) ini dihadiri oleh Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Malang, Kapolres Malang Kota, Dandim 0833 Malang Kota, dan pihak terkait lainnya.

Kepala Kejari Malang, Hendrizal Husin, SH, HM mengatakan jika pemusnahan barang bukti ini sesuai aturan dan untuk memberikan efek jera kepada pelaku kejahatan, menghindari penyalahgunaan oleh oknum petugas, serta masyarakat pada umumnya. “Untuk senjata api, merupakan hasil penyitaan dari senjata api ilegal,” ujarnya, Rabu (26/8).

“Dengan digelarnya pemusnahan barang bukti kejahatan di tempat terbuka ini, merupakan bentuk tanggung jawab kami kepada publik. Dan menunjukkan jika kami benar-benar merawat, menjaga dan memusnahkannya ketika suatu kasus sudah inkrah. Ke depan, kami berharap dapat menekan angka kriminalitas,” imbuh Hendrizal.

Sementara itu, Kepala BNN Kota Malang, AKBP Henrry Budiman mengatakan jika pemusnahan barang bukti kejahatan ini sangat bagus. “Kaum muda, terutama kalangan anak-anak, saat ini sudah banyak yang menggunakan narkoba, seperti ganja dan pil koplo. Ini tidak hanya tugas orang tua, tapi semua pihak untuk mencegahnya,” jelas Henrry.

Saat ini, lanjut dia, pemusnahan barang bukti sebenarnya sudah bisa dimusnahkan dengan tidak harus menunggu kasus selesai. “Hal ini berbeda dengan dahulu, dan sekarang aturannya sudah lebih fleksibel. Kita dari BNN akan terus berupaya semaksimal mungkin untuk mencegah serta memberantas penyalahgunaan narkoba,” pungkas Hennry. (say/yon)

Leave a Comment

Your email address will not be published.

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

You may also like

Skip to content