Meningkatkan pengetahuan segenap jajaran SKPD di Kota Malang agar semakin baik dan maksimal dalam bekerja, Bagian Hukum Setda Kota Malang menggelar sosialisasi terkait Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan bagi Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Pemerintah Kota Malang di Hotel Regent’s Park Malang, Selasa (6/10).
Kepala Bagian Hukum Setda Kota Malang, Tabrani, Sh, M.Hum mengungkapkan kegiatan sosialisasi ini adalah untuk meningkatkan pengetahuan segenap jajaran SKPD di Kota Malang tentang administrasi pemerintahan yang benar menurut undang undang dengan harapan kinerja aparat pemerintahan semakin meningkat.
“Dengan memahami undang-undang diharapkan semua aparat pemerintahan Kota Malang bisa menjalankan tugas dengan baik sesuai dengan tupoksi (tugas, pokok dan fungsi_red) masing-masing,” jelas Tabrani, Selasa (6/10).
Kegiatan yang dibuka oleh Sekretaris Daerah Kota Malang Ir. Cipto Wiyono, M.Si ini mendatangkan narasumber yang berkompeten dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) serta Biro Hukum Setda Pemprov Jawa Timur.
Cipto yang membacakan sambutan Wali Kota Malang mengatakan jika saat ini sudah disusun undang-undang sebagai pilar percepatan reformasi birokrasi. Tujuannya adalah agar bisa menjadi landasan hukum yang kuat agar birokrasi bisa berjalan sesuai dengan tatanan yang bagus sesuai dengan tuntutan masyarakat.
“Adanya undang-undang harus bisa menciptakan good government, dimana pemerintahan bisa berlangsung transparan, efisien, dengan membangun prinsip pola pikir yang demokratis, obyektif dan profesional,” tegas Cipto. (cah/yon)