Lowokwaru, MC – Saat menyampaikan orasi ilmiahnya di hadapan ribuan wisudawan Universitas Muhammadiyah Malang (UMM), Sabtu (28/5), Kapolri Jenderal Badrodin Haiti menyampaikan berbagai hal tentang manfaat dan bahaya dunia maya. Menurutnya, manfaat dan bahaya yang ditimbulkan dari kemajuan teknologi informasi saat ini cukup berimbang.
Ditambahkan Kapolri, dunia maya banyak memberikan kemudahan dalam berbagai hal, seperti halnya jual beli, kebutuhan berbagai informasi, dan sebagainya. Namun disisi lain, jika disalahgunakan, maka bisa saja penggunanya berurusan dengan hukum. Misalnya saja penipuan transaksi dengan membuat akun palsu dan sebagainya.
“Sehubungan dengan semakin meningkatnya tingkat kejahatan di dunia maya yang banyak merugikan masyarakat serta lembaga ini, maka pemerintah akan segera membentuk pertahanan cyber. Dengan demikian, berbagai permasalahan yang selama ini sedang dan akan terjadi, dapat segera diantisipasi dengan baik,” urainya.
Ditambahkan oleh Kapolri, dikalangan generasi muda, dunia maya memberikan kebebasan yang notabene tanpa batas ketika mereka mengaktualisasikan dirinya. Pada akhirnya, dari semua itu dapat mengaburkan identitas seseorang serta membuat seseorang seolah-olah tidak lagi mempunyai tanggung jawab secara pribadi karena sudah merasa bebas berekspresi.
Lebih jauh dia mengatakan, bahkan faham-faham yang menyimpang atau yang tidak sesuai dengan Pancasila serta UUD 1945 mudah sekali disebarkan melalui dunia maya, dimana hal itu juga dapat membahayakan mental maupun moral kaum generasi muda. “Oleh sebab itulah, para gereasi muda saat ini harus benar-benar mempunyai filter yang ekstra untuk menangkal berbagai tindak kejahatan, khususnya melalui dunia maya ini,” jelasnya.
“Penanganan kriminalitas melalui dunia maya ini dibutuhkan komputer dan sistem forensik serta dengan cara yang terukur dengan perlindungan hukum yang kuat. Hukum harus bergerak progresif dan penanganannya harus cepat, terstruktur, serta masif. Selain itu, kompetensi aparat penegak hukum kita harus terus ditingkatkan untuk meminimalisir dan menindak para pelaku kejahatan di dunia maya ini,” pungkasnya. (say/yon)