Klojen, MC – Kota Layak Anak (KLA) yang disematkan pada Kota Malang mensyaratkan kota yang juga dikenal sebagai Kota Pendidikan ini untuk segera memiliki peraturan daerah (perda) yang mengatur tentang kawasan bebas rokok.
“Ini amanat pemerintah pusat lewat Kementerian Kesehatan RI kepada Kota Malang,” ujar Kepala Dinas Kesehatan Kota Malang Dr. dr. Asih Tri Rahmi Nuswantari, MM, Selasa (14/6).
Sementara itu, Wakil Walikota Malang Drs. Sutiaji usai memberikan arahan pada rapat pembahasan Ranperda Kota Malang tentang KTR (Kawasan Tanpa Rokok), kemarin Selasa (14/6) di Ruang Rapat Walikota Malang menginformasikan ada tujuh kawasan yang masuk dalam sasaran KTR.
Beberapa kawasan yang dimaksud meliputi kawasan fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, serta tempat umum dan tempat lain yang ditetapkan (wajib menyediakan area tempat rokok).
“Filosofi dari ranperda ini disasarkan pada kawasan atau wilayah terdampak secara langsung, serta tidak dalam rangka membatasi industri rokok dan melarang untuk merokok. Namun entry point-nya lebih pada meningkatkan derajat kesehatan masyarakat utamanya para perokok pasif,” ujar Sutiaji.
Oleh karenanya, lanjut dia, dalam salah satu klausul pasal juga ada larangan untuk melayani pembelian rokok oleh anak-anak maupun ibu hamil. Seperti diinformasikan tim Dinkes Kota (Malang), uji publik (public hearing) akan dilakukan pada tanggal 28 Juni 2016. (say/yon)
Harus ada sanksi yang jelas bagi yang membeli rokok, perokok, dan penjual rokok. Dan stiker khusus yang wajib di tempel di toko/gerai-gerai dengan tulisan “tidak melayani pembeli anak-anak dan ibu hamil”. Dan di stiker itu wajib ditulis juga misalkan ” bagi yang nekat menjual/membeli rokok dikenakan denda 1 milyar dan penjara 5 tahun”.
Karena kalau tidak begitu, biasanya mereka meremehkan perda tersebut