Berita

Disperindag Kota Malang Berikan Perlindungan Konsumen

Kedungkandang, MC – Guna memberikan kenyamanan dan perlindungan kepada masyarakat sebagai konsumen, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Malang membuka Pos Ukur Ulang Barang-barang non-Barang Dalam Keadaan Terbungkus (BDKT) di Pasar Sawojajar dan Pasar Induk Gadang, Rabu (10/8).

Keberadaan pos ukur ulang disperindag mendapat apresiasi para pedagang dan pembeli
Keberadaan pos ukur ulang Disperindag mendapatkan apresiasi dari para pedagang dan pembeli

Di pos yang telah disiapkan, setiap warga yang berbelanja dipersilahkan untuk menimbang ulang apa yang telah dibelinya di pasar, seperti daging, tepung, beras, dan sebagainya secara gratis. Dengan pembukaan pos ini, maka akan terdeteksi apakah barang belanjaan masyarakat sudah sesuai dengan yang dibeli atau tidak. Dibukanya pos ini adalah untuk menghindari serta mendeteksi adanya tindak kecurangan dari pihak pedagang ketika menjual barangnya.

Beberapa hal itulah yang disampaikan oleh Kepada Disperindag Kota Malang Dra. Tri Widyani P., M.Si saat ditemui di Pasar Sawojajar. Menurut perempuan berjilbab itu, sejauh ini tidak ditemukan pengurangan timbangan, dan bahkan cenderung ada lebihnya meskipun cuma sedikit. “Kegiatan seperti ini akan kami gelar secara rutin,” imbuhnya.

Meski demikian, imbuhnya, pihak Disperindag tidak mau terkecoh dan akan terus mengadakan kegiatan seperti ini. Disisi lain, disampaikan oleh perempuan berkacamata ini, pihak Disperindag sebelumnya sudah memberikan sosialisasi dan pembinaan terhadap para pedagang agar jangan sampai melakukan kecurangan ketika berdagang.

Saat ditanya jika nantinya sampai ditemukan kecurangan, Tri mengaku akan diberikan peringatan, pembinaan, dan jika pelanggarannya cukup memberatkan, akan dikenakan sanksi sesuai hukum yang berlaku. “Kami akan menyita timbangan pedagang dan memberikan sanksi denda. Dengan demikian, hal ini akan menjadi pelajaran dan efek jera bagi oknum pelakunya,” tegasnya.

“Akan tetapi, selama ini sejak dibukanya pos ini di berbagai pasar tradisional di Kota Malang tidak ditemukan pelanggaran apapun. Saya kira para pedagang sudah menyadari jika perbuatan mengurangi timbangan itu tidak baik. Dengan adanya kegiatan ini juga diharapkan tidak menimbulkan keresahan diantara para pedagang dan pembeli,” ungkap Tri.

Terpisah, salah satu warga yang berbelanja di Pasar Sawojajar, Wiwit Tri Wahyuni menyambut baik apa yang dilakukan Disperindag Kota Malang. “Saya mengapresiasi positif apa yang dilakukan Disperindag ini, karena dapat membantu warga maupun pedagang di pasar untuk tidak berbuat curang. Kegiatan seperti ini harus terus dilaksanakan setiap saat,” pintanya.

Sementara itu, seorang pedagang daging, Juani juga mengaku senang karena pemerintah memberikan perhatian kepada rakyat, khususnya bagi pedagang di pasar. “Dengan adanya timbang ulang ini, akan menimbulkan kenyamanan antara penjual dan pembeli, sehingga tidak ada kecurangan atau salah satu pihak yang dirugikan. Saya tidak masalah dengan kegiatan ini, apalagi saya tidak pernah melakukan kecurangan,” jelas perempuan paruh baya itu. (say/yon)

Leave a Comment

Your email address will not be published.

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

You may also like

Skip to content