Berita

Barang Dalam Kemasan Tak Luput Dari Pengawasan Tim Kemendag

Kedungkandang, MC – Beberapa waktu yang lalu Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Malang menggelar pos ukur ulang ulang barang-barang non barang dalam keadaan tidak terbungkus di beberapa pasar tradisional di Kota Malang. Kemarin, Kamis (25/8) giliran Kementerian Perdagangan (Kemendag) RI yang mengadakan pengawasan dan pemeriksaan barang dalam kemasan.

Tim dari Kemendag memeriksa label pada beberapa minuman dalam kemasan, Kamis (25/8)
Tim dari Kemendag memeriksa label pada beberapa minuman dalam kemasan, Kamis (25/8)

Yang menjadi tujuan pemeriksaan adalah sebuah pasar modern yang ada di Jl. Danau Toba, Sawojajar. Agenda ini mempunyai tujuan yaitu untuk memberikan perlindungan kepada konsumen yaitu masyarakat. Tim dari Kemendag memeriksa beberapa barang dalam kemasan, seperti beras, gula, minyak goreng, minuman dalam kemasan dan lain-lain.

Tak hanya memeriksa berat isi dengan cara ditimbang ulang, petugas dari Kemendag juga memeriksa label produk. Adapun yang diperiksa yaitu apakah pada produk tersebut mencantumkan nama perusahaan, kota, apakah penulisan kuantitas barang sudah benar atau tidak, serta ukuran huruf atau angka yang ada pada label barang.

Kepala Seksi Bimbingan Operasional Kemetrologian Kemendag RI, Nona Martin Caliandra mengatakan bahwa timnya selama ini melakukan hal yang sama di sekitar sepuluh kota di Indonesia, dan Kota Malang adalah yang terakhir.

Saat ditanyakan hasil pemeriksaan sementara, perempuan berjilbab itu mengaku tidak bisa menjelaskan secara langsung karena dari contoh-contoh barang yang diawasi, akan diperiksa lebih intensif di laboratorium. “Khususnya barang yang berbahan cair, harus diperiksa dengan teliti, yang meliputi kuantitas maupun kandungannya. Jika hasilnya nanti sudah keluar, maka akan diberitahukan kepada Disperindag Kota Malang secara tertulis,” jelasnya.

Akan tetapi, dari hasil sementara dan dari pemeriksaan secara nasional, Nona mengatakan jika pihaknya masih menemukan berbagai ketidaksesuaian label produk. Dia mencontohkan seperti halnya tidak dicantumkannya nama produsen, satuan berat yang tidak sesuai, dan kesalahan dalam penulisan satuan ukur. “Itu hasil pengamatan kami sementara. Adanya pengawasan ini mengacu pada Permendag Nomor 31 Tahun 2011 Tentang Barang Dalam Keadaan Terbungkus,” ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Disperindag Kota Malang, Dra. Tri Widyani P., M.Si mengatakan jika pihaknya juga melakukan pengawasan dan pemeriksaan seperti itu secara rutin di beberapa pasar swalayan. Dengan demikian, kata dia, masyarakat sebagai konsumen, maupun produsen dan pemilik swalayan tidak saling dirugikan. (say/yon)

Leave a Comment

Your email address will not be published.

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

You may also like

Skip to content