Berita

Bagian Pemerintahan Gelar Rakor Tindak Lanjut Pelaksanaan UU No. 23 Tahun 2014

Klojen, MC – Bagian Pemerintahan Sekretariat Daerah Kota Malang menggelar Rapat Koordinasi Tindak Lanjut Pelaksanaan Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah di Hotel Trio Indah 2 Malang, Kamis (8/12).

Staf Ahli Walikota Bidang Ekonomi dan Keuangan Drs. Supriyadi, M.Pd saat menyampaikan sambutan Walikota Malang

Rakor tersebut dibuka secara resmi oleh Staf Ahli Bidang Ekonomi dan Keuangan Drs. Supriyadi, M.Pd dengan didampingi Kepala Bagian Pemerintahan Setda Kota Malang Drs. Alie Mulyanto, MM. Direktur Produk Hukum Daerah Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri, Irlan Saudi hadir sebagai narasumber.

Dalam sambutan Walikota Malang yang dibacakan oleh Supriyadi, dikatakan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk respons cepat dari Pemerintah Kota Malang yang harus terus ditumbuhkembangkan dan dijadikan sebagai budaya kerja untuk senantiasa melakukan perubahan-perubahan menuju perbaikan ke arah yang lebih baik lagi.

“Karena responsibilitas di dalam pelaksanaan fungsi dan kerja maupun dalam pelaksanaan pelayanan publik, merupakan salah satu pilar penting di dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance),” ujarnya.

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah membawa perubahan yang signifikan terhadap pembentukan perangkat daerah sebagaimana yang telah diundangkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 Tentang Organisasi Perangkat Daerah, yakni dengan prinsip tepat fungsi dan tepat ukuran (rightsizing) berdasarkan beban kerja yang sesuai dengan kondisi nyata di masing-masing daerah.

“Hal ini juga sejalan dengan prinsip penataan organisasi perangkat daerah yang rasional, proporsional, efektif, efisien dan sesuai dengan kebutuhan nyata serta kemampuan daerah masing-masing, sekaligus ada jalinan koordinasi, integrasi, sinkronisasi dan simplifikasi serta komunikasi kelembagaan antara pusat dan daerah” tambah Supriyadi.

Sementara itu, Kepala Bagian Pemerintahan Setda Kota Malang Drs. Alie Mulyanto, MM menyampaikan bahwa kegiatan ini dimaksudkan untuk mengetahui langkah-langkah yang harus dilaksanakan oleh Pemerintah Kota Malang dalam melaksanakan Undang-Undang No. 23 Tahun 2014.

“Terlebih, setelah diundangkannya UU No. 23 Tahun 2014 yang merupakan perubahan ketiga setelah UU no.32 Tahun 2004 dan UU No.12 Tahun 2008 Tentang pemerintahan daerah, maka perlu ada penyesuaian atas peraturan pelaksana yang dalam hal ini adalah  peraturan pemerintah; 

“Hingga saat ini masih ada satu PP sebagai salah satu petunjuk teknis dalam melaksanakan UU No. 23 Tahun 2014. Sementara masih banyak urusan dan hal dalam UU ini yang perlu turunan PP-nya, dan secara otomatis PP lama sebagai pelaksana UU No.12 Tahun 2008 juga sudah tidak relevan,” kata Alie.

Oleh karenanya, kata dia, memperhatikan dinamika yang ada serta langkah antisipasi dalam menunggu PP lanjutan lainnya, diperlukan komunikasi dan koordinasi intens dengan pemerintah pusat. “Untuk itulah rakor ini menjadi amat strategis sebagai salah satu bahan untuk menyampaikan dinamika daerah kepada pemerintah provinsi maupun pemerintah pusat,” pungkas Alie. (say/yon)

Leave a Comment

Your email address will not be published.

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

You may also like

Skip to content