Berita

Mantapkan Pemahaman Pengelelolaan Dana Desa, BPK RI Gelar Dialog Terbuka

Sukun (malangkota.go.id) – Dana Desa adalah dana yang bersumber dari APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara_red) yang diperuntukkan bagi desa yang ditransfer melalui APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah_red) Kabupaten/Kota dan digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintah, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat.
Wakil Walikota Malang Drs. Sutiaji membuka acara dialog dan menyampaikan pentingnya pemberdayaan desa

Demikian penjelasan Auditor Utama Keuangan Negara V BPK RI, Bambang Pamungkas disela-sela paparannya pada dialog terbuka yang mengambil tema ‘Pemantapan Pemahaman Pengelolaan Dana Desa’ yang dilaksanakan di Ijen Suites Hotel, Sabtu (4/3).

Acara tersebut digelar oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI dan dibuka secara resmi oleh Wakil Walikota Malang Drs. Sutiaji. “Dana Desa diprioritaskan untuk membiayai belanja pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa,” imbuh Bambang.

Sementara itu, Wakil Walikota Malang Drs. Sutiaji dalam sambutannya menyampaikan bahwa pada kenyataannya tidak semua desa mampu memenuhi fungsinya sebagaimana mestinya, karena ada beberapa faktor yang menghambat penyelenggaraan pemerintahan desa. “Salah satunya adalah kurangnya modal atau dana untuk membiayai peyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pemberdayaan masyarakat desa,” jelasnya.

Beranjak dari permasalahan tersebut, pemerintah terus berpikir untuk meningkatkan kesejahteraan negara yang dimulai dari desa dengan menguncurkan Dana Desa yang pertama kalinya pada tahun 2015 sesuai dengan UU No. 6 tahun 2014 tentang Desa.

“Dana ini diharapkan agar dimanfaatkan oleh pemerintah desa untuk membiayai peyelenggaraan pemerintahan serta pelaksanaan pembangunan demi meningkatkan kesejahteraan dan kualitas hidup masyarakat desa. Selain itu, pemerintah desa diharapkan dapat lebih mandiri dalam mengelola pemerintahan dan berbagai sumber daya alam yang dimiliki, termasuk di dalamnya pengelolaan keuangan dan kekayaan milik desa,” tandasnya lagi.

Sutiaji juga berpendapat bahwa begitu besarnya peran yang diterima oleh desa, tentunya disertai dengan tanggung jawab yang besar pula. Oleh karena itu, pemerintah desa harus bisa menerapkan prinsip akuntabilitas dalam tata pemerintahannya, dimana semua akhir kegiatan penyelenggaraan pemerintahan desa harus dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat desa sesuai dengan ketentuan.

Pada kesempatan yang sama, Sutiaji juga menyampaikan ucapan terima kasih atas terpilihnya Kota Malang sebagai tempat pelaksanaan kegiatan sekaligus ucapan selamat datang kepada Bupati Malang H. Rendra Kresna, Anggota V BPK Moermahadi Soerja Djanegara, dan Anggota Komisi XI DPR RI Andreas Eddy Susetyo. (say/yon)

Leave a Comment

Your email address will not be published.

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

You may also like

Skip to content