Berita

Ini Hasil Rapat Koordinasi FLLAJ Kota Malang

Klojen (malangkota.go.id) – Rapat Koordinasi (Rakor) Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (FLLAJ) Kota Malang digelar di Ruang Sidang Balaikota Malang, Rabu (17/5).

Rapat Koordinasi Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Kota Malang di Ruang Sidang Balaikota Malang

Rakor yang dihadiri oleh Dinas Perhubungan Kota Malang, Polresta Malang Kota, Organda (Organisasi Pengusaha Angkutan Darat) dan perwakilan akademisi ini membahas keberadaan Peraturan Walikota Malang Nomor 35 Tahun 2013 Tentang Rekayasa Lalu Lintas di Kawasan Jalan Sumbersari – Jalan Gajayana – Jalan MT. Haryono – Jalan DI. Panjaitan – Jalan Bogor guna pengambilan keputusan pemberlakuan jalan satu arah atau dua arah pada lingkar Universitas Brawijaya Malang.

Jumlah kendaraan roda dua maupun roda empat yang semakin bertambah dari tahun ke tahun menyebabkan terjadinya kemacetan di Kota Malang. Pada jam-jam tertentu seringkali terjadi kemacetan di beberapa titik terutama di lingkar Universitas Brawijaya.

Jajak pendapat masyarakat pun telah dilakukan oleh pakar transportasi Universitas Brawijaya, Hendi Bowoputro, ST,MT yang meliputi 57 kelurahan di Kota Malang. Hasilnya, sebanyak 46,2% masyarakat Kota Malang menilai kemacetan Kota Malang telah masuk dalam kategori parah. Diperlukan solusi pemecah masalah kemacetan yang nantinya akan menjadi permasalahan tersendiri apabila tidak diantisipasi dan dilakukan penataan secara sistematik.

Berdasarkan Peraturan Walikota Nomor 35 Tahun 2013 yaitu pemberlakuan markah jalan dengan jalur satu arah, maka diterapkanlah untuk pertama kali pada tahun 2013 di Jl. DI Panjaitan. Akan tetapi efeknya adalah terjadi banyak kecelakaan karena kendaraan yang berasal dari Jl. MT Haryono melaju dengan kecepatan tinggi, belum lagi pengendara yang tidak bisa putar balik yang akhirnya nekat melewati gang-gang kecil yang ada di sekitar perkampungan warga yang berimbas pada terganggunya warga sekitar.

Diskusi yang dilakukan dalam Rakor FLLAJ ini menghasilkan kesepakatan sebagai berikut:

  1. Dilakukan rekayasa lalu lintas di Kawasan Jalan Sumbersari – Jalan Gajayana – Jalan MT. Haryono – Jalan DI. Panjaitan – Jalan Bogor  dengan memberlakukan jalur dua arah;
  2. Perbaikan geometrik jalan di tikungan pabrik es dan ruas Jalan DI Panjaitan;
  3. Pembenahan Fasilitas Lalu Lintas menjadi dua arah;
  4. Perbaikan drainase di Jl. D.I Panjaitan dan Jl. Gajayana;
  5. Perubahan pengaturan waktu siklus traffic light di semua simpang kawasan Universitas Brawijaya dan Simpang Tiga Gajayana – MT. Haryono;
  6. Penataan parkir di beberapa lokasi mulai Jl. D.I Panjaitan – Jl. MT. Haryono – Jl. Gajayana;
  7. Pelarangan angkutan kota menunggu penumpang di sekitar pertigaan Sardo;
  8. Pemberian rambu dilarang parkir di sekitar simpang tiga Sardo;
  9. Perbaikan saluran drainase, perkerasan jalan, dan pelebaran jalan di sepanjang Jl. Gajayana.
  10. Perbaikan geometrik jalan di simpang tiga Gajayana – MT. Haryono;
  11. Perbaikan u-turn di depan Universitas Brawijaya;
  12. Penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) di sepanjang ruas Jl. Sumbersari – Gajayana – MT.Haryono – D.I Panjaitan – Bogor Veteran;
  13. Merekomendasikan agar Peraturan Walikota Malang Nomor 35 Tahun 2013 Tentang Rekayasa Lalu Lintas di Kawasan Jalan Sumbersari – Jalan Gajayana – Jalan MT. Haryono – Jalan DI. Panjaitan – Jalan Bogor dicabut. (say/yon)

Leave a Comment

Your email address will not be published.

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

You may also like

Skip to content