Berita

DLH Kota Malang Gelar Sosialisasi Pengaduan Masyarakat di Bidang LH

Klojen (malangkota.go.id) – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Malang menggelar Sosialisasi Pengaduan Masyarakat di Bidang Lingkungan Hidup di Hotel Trio Indah 2 Malang, Senin (27/11).

Sosialiasi Pengaduan Masyarakat di Bidang Lingkungan Hidup di Hotel Trio Indah 2 Malang

Acara ini diikuti oleh 114 peserta dari 57 kelurahan yang ada di Kota Malang. Melalui sosialisasi ini diharapkan bisa membuat warga di Kota Malang memiliki wawasan yang mumpuni untuk bersama menjaga dan melestarikan lingkungan.

Pemateri sosialisasi dari DLH Provinsi Jatim Fitri Leo Prasianingrum mengungkapkan, saat ini pencemaran lingkungan semakin banyak terjadi. Butuh usaha bersama agar kelestarian lingkungan bisa dipulihkan dan ditingkatkan lagi.

“Butuh usaha bersama, termasuk masyarakat untuk berperan sera menjaga lingkungan. Salah satunya dengan berani mengadukan jika ada terjadi pencemaran lingkungan,” jelas Fitri Leo Prasianingrum.

Ia menceritakan, pengalaman selama ini banyak terjadi pembangunan yang lebih dulu mendirikan bangunannya baru mengajukan izin lingkungan. Harusnya ini tidak boleh terjadi lagi. Sebab, jika hal itu terjadi akan sangat merugikan masyarakat.

“Seharusnya yang dilakukan sebelum mendirikan bangunan adalah, harus mengurus izin analisis dampak lingkungan (amdal).  Kalau izin keluar baru pembangunan dimulai, tidak dibalik dengan membangun dulu, baru mengurus izinya,” sambungnya.

Fitri Leo Prasianingrum mengakui, perlu ada edukasi terus-menerus dan berkesinambungan untuk mencerdaskan masyarakat agar bisa mencintai lingkungan. Jika tidak dilakukan upaya menjaga kelestarian lingkungan, tentu akan menunggu waktu saja terjadi kerusakan lingkungan yang jelas dampaknya akan merugikan masyarakat sendiri.

Saat ini sudah tidak saatnya lagi saling menyalahkan atas terjadinya kerusakan lingkungan. Namun dibutuhkan bagaimana sinergi melakukan upaya untuk menyehatkan lingkungan secara bersama.

Sementara itu, pemateri dari Dinas Kominfo Kota Malang yaitu Kepala Seksi Pengelolaan Informasi Publik, Laode Kulaita B. Al-Fitra, SP, MM mengatakan, saat ini di Kota Malang sudah memiliki pusat pengaduan masyarakat yang berbasis SMS dan website. Jadi masyarakat Kota Malang bisa mengadukan apa saja yang terkait pelayanan publik di Kota Malang.

“Sambat Online adalah Sistem Aplikasi Masyarakat Bertanya Terpadu online yang dikelola oleh Dinas Komunikasi dan Informatika Pemerintah Kota Malang. Melalui aplikasi ini, siapapun dapat mengirimkan saran, kritik, pertanyaan atau pengaduan seputar Pemerintah Kota Malang,” ungkapnya

Selain itu, masyarakat bisa juga melayangkan SMS pengaduan ke  nomor 081 333 47 1111 dan alamat website sambat.malangkota.go.id. Saat ini, lanjut Laode, masyarakat tidak perlu lagi mengadukan pelayanan pemerintah ke kantor instansi terkait. Tapi cukup mengadukan lewat aplikasi yang sudah tersedia.

“Di zaman digital saat ini. Tidak perlu lagi masyarakat capek-capek mengadukan ke kantor instansi terkait. Sekarang ini sudah serba digital,” tutupnya. (cah/ram)

Leave a Comment

Your email address will not be published.

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

You may also like

Skip to content