Lowokwaru (malangkota.go.id) – Untuk mengefektifkan sistem pembelajaran di perguruan tinggi dan mengantisipasi perubahan global, Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi Prof. H. Mohamad Nasir, Ph.D., Ak. akan mencanangkan adanya cyber university.
Melalui pembelajaran daring (dalam jaringan/online), disampaikan Menristekdikti saat memberikan kuliah tamu di Politeknik Negeri Malang, Selasa (13/03), bahwa satu orang dosen dapat mengajar hingga 1.000 mahasiswa dan bahkan lebih, namun tidak mengabaikan mutu dan kualitas pendidikan.
Program ini sekaligus untuk menyiasati keterbatasan sumber daya dan infrastruktur. Karena di tengah kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi informasi seperti saat ini, berbagai aktifitas dituntut lebih kreatif, inovatif dan tetap berkualitas.
“Termasuk di dalamnya adalah sistem pembelajaran di perguruan tinggi harus lebih cerdas sehingga pembelajaran yang efektif dan efisien dapat terealisasi,” imbuhnya.
Perubahan global saat ini, menurut Menteri Nasir sudah dimasuki revolusi industri 4.0 sehingga perguruan tinggi harus mengantisipasi hal tersebut.
“Saat ini mulai ada keterbatasan sumber daya manusia dan infrastruktur, sehingga sistem perkuliahan yang berbasis teknologi informasi dirasa sangat tepat. Regulasi sudah disiapkan Kemenristekdikti, dan pada April nanti program ini sudah bisa dilaksanakan. Ke depan semua perguruan tinggi akan melaksanakan program ini,” lanjutnya.
Untuk kurikulum pembelajaran, terang Nasir, akan diserahkan ke masing-masing kampus dan pihak Kemenristekdikti tetap akan mengatur bagaimana sistem dan kualitas pembelajaran yang baik. “Saat ini untuk perkuliahan tatap muka, satu dosen dapat mengajar 20 hingga 30 mahasiswa, namun untuk sistem daring, satu dosen dapat mengajar 1.000 mahasiswa dan bisa lebih,” jelasnya.
Lebih jauh Nasir menyampaikan bahwa dengan program ini, maka akan muncul cyber university, yang bertugas me-review semua mata kuliah yang didaringkan sebelum di-publish dan apakah sudah memenuhi standar mutu. “Bagi perguruan tinggi yang sudah memberlakukan, maka harus melapor ke Kemenristekdikti untuk direview,” sambungnya. (say/yon)