Lowokwaru (malangkota.go.id) – Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan berupaya semaksimal mungkin akan memfasilitasi pemenuhan hak para penganut penghayat kepercayaan sehingga hak-hak mereka dapat terpenuhi dengan baik. Seperti halnya pencantuman penghayat kepercayaan di kolom agama pada kartu identitas yang saat ini masih belum bisa direalisasikan.
Sesuai keputusan Mahkamah Konstitusi, pencantuman itu sebenarnya sudah bisa, namun masih menunggu pelaksanaan dari Dispendukcapil di tiap kabupaten/kota. Terkait hal tersebut, pihak Kemendikbud terus berkoordinasi dengan berbagai elemen terkait seperti halnya para tokoh agama dan Dispendukcapil.
Hal itu disampaikan oleh Lita Rahmiyati dari Direktorat Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan Tradisi Kemendikbud dalam sarasehan dan dialog budaya yang digelar oleh Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Malang, Kamis (15/3) malam.
Kemendikbud pun sangat mengapresiasi kabupaten/kota yang mempunyai kepedulian terhadap para penganut penghayat kepercayaan untuk memperjuangkan hak-hak mereka. Menurut Lita, sampai hari ini, sesuai Undang-undang nomor 23 tahun 2006 yang direvisi menjadi nomor 24, pencantuman di kolom agama masih belum dilaksanakan.
“Namun sesuai keputusan Mahkamah Konstitusi beberapa waktu lalu, seharusnya kolom agama sudah bisa diisi, sehingga hak-hak sipil para penghayat kepercayaan ini terpenuhi dengan baik,” imbuh perempuan berjilbab ini.
Lebih jauh Lita mengatakan, seperti halnya untuk penerimaan di TNI-Polri, pemakaman di TPU, hingga di dunia pendidikan dalam hal untuk mendapat pelajaran agama yang sesuai, masih diupayakan semakmimal mungkin.
“Saat ini, Kemendikbud sedang menyusun bahan ajar hingga sertifikasi para tenaga pengajar penghayat. Dan ke depan diharapkan Dispendukcapil segera merealisasikan putusan Mahkamah Konstitusi sehingga hak-hak penganut penghayat terpenuhi dengan baik,” harapnya.
Terpisah, Kepala Litbang Majelis Luhur Kepercayaan Terhadap Tuhan yang Maha Esa Indonesia (MLKI), Yudho Asmoro mengatakan bahwa pihaknya dan para penganut penghayat kepercayaan lainnya harus bersabar dalam pemenuhan hak-haknya.
“Mahkamah Konstitusi sudah memberikan keputusan bahwa pencantuman penghayat kepercayaan bisa dicantumkan di KTP. Meski masih harus menunggu realisasi dari Dispendukcapil setempat, setidaknya ada secercah harapan bagi kami,” kata Yudho. (say/yon)