Berita

Gelar Rapat Pleno Terbuka, KPU Kota Malang Tetapkan DPT

Blimbing (malangkota.go.id) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Malang menggelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan dan Daftar Pemilih Tetap (DPT) dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur serta Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Malang 2018 di Hotel Atria, Rabu (18/04/2018).

Ketua KPU Kota Malang Zaenuddin

KPU Kota Malang menetapkan DPT untuk Kota Malang berjumlah 600.646 pemilih yang berhak mencoblos pada pesta demokrasi mendatang.

Ketua KPU Kota Malang Zaenuddin, mengungkapkan bahwa DPT ini merupakan hasil verifikasi dari 57 kelurahan yang ada di Kota Malang.  “Dari 600.646 DPT, terdiri dari 294.171 pemilih laki-laki dan 306.475 pemilih perempuan,” jelas Zaenuddin.

Jumlah ini disebutkan Zaenuddin sudah dikurangi 5.000 pemilih yang dicoret dari Daftar Pemilih Sementara (DPS). Banyak faktor mengapa akhirnya mereka dicoret. Diantaranya karena pemilih ganda, tidak adanya data di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, maupun karena yang bersangkutan sudah meninggal.

Dalam pesta demokrasi mendatang, disampaikannya akan ada 1.400 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tersebar di lima kecamatan yang ada di Kota Malang. Rinciannya, di Kecamatan Blimbing dengan jumlah pemilih 130.533 orang yang terdiri dari 63.333 pemilih laki-laki dan 67.200 pemilih perempuan akan disediakan 301 TPS.

Di Kecamatan Kedungkandang tercatat 137.626 DPT dengan pembagian 68.038 pemilih laki-laki dan 69.588 perempuan akan disediakan 323 TPS.

Kemudian 184 TPS di Kecamatan Klojen yang tercatat 36.441 pemilih laki-laki serta 39.104 perempuan. Serta untuk Kecamatan Lowokwaru akan ada 269 TPS untuk menampung 114.505 pemilih, masing-masing 56.049 orang pemilih laki-laki dan 58.456 pemilih perempuan.

Sementara itu di Kecamatan Sukun akan ada 323 TPS yang tersebar di 11 kelurahan dengan jumlah pemilih 142.437 orang, masing-masing pemilih laki-laki sebanyak 70.310 dan perempuan 72.127.

“Hasil DPT itu selanjutnya akan dituangkan ke dalam BAP dan Form A33 atau forum rekap pasca-perbaikan pleno,” tutupnya. (cah/ram/yon)

Leave a Comment

Your email address will not be published.

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

You may also like

Skip to content