Klojen (malangkota.go.id) – Selama Bulan Suci Ramadan 1439 H, jam kerja aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkot Malang mengalami perubahan. Perubahan dilakukan untuk terwujudnya peningkatan kualitas pelaksanaan ibadah puasa selama Bulan Ramadan 1439 H.
Penjelasan tersebut disampaikan Sekretaris Daerah Kota Malang Drs. Wasto, SH, MH, Selasa (16/5) di Balaikota Malang.
Perubahan jam kerja ini, lanjut Wasto, sesuai dengan Surat Edaran (SE) Kota Malang No. 800/1113/35.73.403/2018 tentang Jadwal Jam Kerja Bulan Ramadhan 1439 H/2018 M.
“Bagi badan/dinas/kantor di lingkungan Pemkot Malang yang jam kerjanya lima hari, selama hari Senin-Kamis masuk pukul 08.00 WIB dan pulang kerja pukul 15.00 WIB. Jam istirahatnya pada pukul 12.00 WIB s/d 12.30 WIB” jelasnya.
Sementara itu, pada hari Jumat, jam kerja dimulai pukul 07.30 WIB hingga 15.00 WIB dengan waktu istirahat pukul 11.30 s/d 12.30 WIB. “Pada hari tersebut, juga tetap dilaksanakan senam kesegaran jasmani pada pukul 07.30 sampai selesai,” lanjutnya lagi.
Untuk instansi pemerintah yang memberlakukan enam hari kerja, hari Senin s/d Kamis, serta Sabtu, jam kerja dimulai pukul 08.00 WIB – 14.00 WIB. Waktu istirahat pukul 12.00-12.30 WIB. Sementara pada hari Jumat, jam kerja dimulai pukul 07.30-15.00 WIB dengan waktu istirahat pukul 11.30-12.30 WIB.
Meski jam kerja berkurang selama bulan Ramadan, Wasto menegaskan tidak mempengaruhi kinerja ASN dan pelayanan terhadap masyarakat Kota Malang dan juga karena puasa memotivasi untuk tetap giat bekerja dan beribadah. (say/yon)