Kedungkandang (malangkota.go.id) – Berdasarkan Pengumuman Walikota Malang Nomor 1 Tahun 2018 tentang Menyambut dan Menghormati Bulan Suci Ramadhan 1439 H/2018 M, Pjs Walikota Malang Dr. Ir. Wahid Wahyudi, MT mengimbau para pengusaha atau pengelola usaha untuk menyesuaikan jadwal buka usaha masing-masing. Diantaranya seperti usaha rental playstation, warnet, hingga bioskop yang dikenai aturan khusus jam operasional.
Adapun sejumlah jenis usaha lain yang harus tutup satu bulan penuh sepanjang Bulan Suci Ramadan adalah usaha spa, shiatsu, diskotek, pub, bar, karaoke, kafé dan klub malam yang merupakan bagian dari fasilitas hotel.
Menindaklanjuti pengumuman tersebut, Badan Pelayanan Pajak Daerah (BP2D) Kota Malang turut memberikan imbauan pengusaha atau pengelola usaha terkait segera melakukan pelaporan.
“Karena jika tidak melaporkan bahwa usaha mereka tutup selama satu bulan penuh, maka akan tetap dihitung sebagaiamana masa pajak berjalan,” ungkap Kepala BP2D Kota Malang, Ir. Ade Herawanto, MT, Selasa (22/5).
Wajib Pajak (WP) bisa melapor melalui surat atau datang langsung ke Kantor BP2D di Perkantoran Terpadu Gedung B Pemkot Malang, di Jl Mayjend Sungkono, Kedungkandang. Untuk kemudian membuat pengajuan berupa pemberitahuan tutup sementara yang nantinya segera diproses oleh petugas BP2D.
“Khusus untuk pengajuan pemberitahuan tutup ini memang harus melalui surat atau datang langsung ke kantor BP2D. Namun untuk pelaporan rutin, WP sudah bisa mengakses lewat aplikasi SAMPADE (Sistem Informasi Aplikasi Mobile Pajak Daerah) yang baru saja kami launching Senin (21/5) lalu,” beber Sam Ade d’Kross, sapaan akrabnya.
Ketentuan ini juga berlaku bagi pengelola usaha yang akan menutup permanen usaha mereka. Sehingga dengan begitu, usaha mereka tak lagi tercatat sebagai WP yang harus melakukan pelaporan omset dan pembayaran setiap bulan. (say/yon)