Klojen (malangkota.go.id) – Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) RI, Yasonna Laoly menyerahkan penghargaan Anubhawa Sasana Desa/Kelurahan Sadar Hukum di wilayah Provinsi Jawa Timur di Balai Kota Malang, Rabu (21/11). Ada 112 desa-kelurahan dari 72 kecamatan serta 27 kabupaten-kota menerima penghargan ini.
Di Kota Malang, 25 kelurahan menerima penghargaan dari jumlah total 57 kelurahan yang tersebar di lima kecamatan. Terkait pemberian penghargaan ini, Menteri Yasonna mendorong setiap kepala daerah bersama para camat dan lurah atau kepala desa agar melakukan program penyadaran dan pendampingan hukum terutama bagi warga kurang mampu.
Untuk ditetapkan sebagai desa atau kelurahan sadar hukum, Menteri Yasonna mengatakan harus memenuhi empat dimensi penilaian, yaitu dimensi akses hukum, dimensi implemetasi, dimensi akses keadilan, dimensi demokrasi dan regulasi. “Namun yang terpenting adalah masyarakat yang memiliki kesadaran hukum, karena hal tersebut berkorelasi positif dengan kemajuan sebuah bangsa,” imbuhnya.
Penetapan desa dan kelurahan sadar hukum ini adalah sebagai upaya untuk menguatkan keberadaan Indonesia sebagai negara hukum yang dapat diukur dari tingkat kepatuhan dan kesadaran hukum masyarakat. “Ini menjadi kunci terciptanya kehidupan bernegara dan bermasyarakat yang aman, tertib dan damai serta menjadikan bangsa ini bangsa yang bermartabat,” sambungnya lagi.
Lebih lanjut pria berkacamata itu menyampaikan, semakin tinggi kesadaran hukum masyarakat suatu bangsa, maka semakin maju negara tersebut. Dicontohkannya seperti halnya Jepang, Cina, Singapura dan Malaysia. “Dalam upaya membangun masyarakat cerdas hukum, pemerintah semakin mendekatkan dan memperluas akses keadilan, khususnya bagi masyarakat tidak mampu,” jelas Menteri Yasonna.
Prioritas ini diwujudkan dengan menambah jumlah organisasi bantuan hukum yang terverifikasi dan terakreditasi. “Warga kurang mampu terkadang jadi korban ketidakadilan karena kurangnya pendampingan dari pihak yang mengerti hukum. Maka dari itu, setiap kepala daerah bersama camat dan lurah/kepala desa agar melakukan program penyadaran dan pendampingan hukum kepada warga yang tergolong kurang mampu,” jelasnya lebih lanjut.
Secara terpisah, Wali Kota Malang Drs. H. Sutiaji mengatakan jika meraih penghargaan ini tidak instan. “Hari ini bisa saja senang menerima penghargaan ini, namun besok bisa saja dicabut, karena ada evaluasi. Maka dari itu, ke depan empat faktor syarat utama kelurahan sadar hukum tersebut akan kami kuatkan,” ucapnya.
Sedangkan mengenai masih ada 32 kelurahan di Kota Malang yang belum menerima penghargaan ini, Sutiaji menargetkan dalam dua tahun ke depan sudah bisa menerima dan pihaknya akan melakukan berbagai upaya bersama jajaran terkait. “Program ini tentu harus didukung semua pihak, khususnya warga masyarakat, sehingga apa yang di programkan dapat terealisasi dengan baik,” pungkasnya. (say/yon)