Sukun (malangkota.go.id) – Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Malang menggelar Sosialisasi Regulasi Zakat Undang-Undang No. 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat di Hotel Ijen Suites, Rabu (26/12/2018).
Wali Kota Malang Drs. H. Sutiaji hadir dan membuka kegiatan yang mengundang narasumber dari Baznas pusat Prof. Dr. H. Achmad Satori Ismail, Kepala Kantor KPP Pratama Malang Selatan, serta Ketua MUI Kota Malang Baidlowi Muslich itu.
Dalam sambutannya, Wali Kota Malang mengungkapkan bahwa Pemerintah Kota Malang terus mendorong upaya Baznas dalam hal pemberdayaan masyarakat yang diantaranya melalui zakat.
“Hidup kita harus berorientasi masa depan demi kebahagian yang hakiki. Khususnya zakat sudah diatur dengan UU 23 tahun 2011 yang hari ini disosialisasikan,” ungkap Sutiaji, Rabu (26/12/2018).
Dengan pemahaman yang baik tentang regulasi zakat, Sutiaji berharap ke depan peran Baznas Kota Malang dalam memberdayakan umat pun bisa semakin baik, serta banyak tergali potensi zakat yang ada untuk dimaksimalkan.
“Perkiraan potensi zakat di tingkat nasional bisa mencapai Rp217 triliun per tahun. Saat ini masih baru bisa didapat sebesar empat triliun per tahun. Ini tentu menjadi pekerjaan rumah bersama,” tukasnya.
Dari kegiatan ini Sutiaji juga berharap data secara riil bagaimana potensi zakat di Kota Malang dapat diperoleh, karena menurutnya sejauh ini belum ada data konkrit yang akurat terkait zakat di Kota Malang.
Sementara itu Ketua Baznas Kota Malang, Sapardi mengungkapkan kegiatan sosialisasi ini adalah untuk meningkatkan gerakan pengumpulan zakat, infak dan sedekah di Kota Malang.
Disampaikannya, tanpa peran dari pemerintah, Baznas tidak memiliki kekuatan yang cukup untuk menggali zakat dari masyarakat secara optimal.
“Kegiatan sosialiasi ini diikuti peserta yang berasal dari OPD di lingkungan Pemkot Malang, camat, lurah, instansi vertikal, PTN/PTS, BUMN/BUMD, Perbankan, TNI/Polri, juga dari SMPN dan madrasah se-Kota Malang,” ungkap Sapardi.
Harapannya, setelah mengikuti sosialisasi ini di masing-masing instansi/organisasi terbentuk unit-unit pengumpul zakat.
Terkait perolehan zakat yang bisa digali tahun 2018 ini oleh Baznas Kota Malang, disebutkan Sapardi sekitar Rp3,4 miliar. (cah/yon)