Berita

Rapat Paripurna Penyampaian Laporan Hasil Pembahasan Banggar DPRD Kota Malang terhadap Rancangan KUA-PPAS APBD 2021

Klojen (malangkota.go.id) – Rapat Paripurna Penyampaian Laporan Hasil Pembahasan Badan Anggaran DPRD Kota Malang terhadap Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Priorotas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD 2021 dan Penganggaran Kegiatan Tahun Jamak digelar di Gedung DPRD Kota Malang, Selasa (6/10/2020).

Rapat Paripurna Penyampaian Laporan Hasil Pembahasan Badan Anggaran DPRD Kota Malang terhadap Rancangan KUA-PPAS APBD 2021 dan Penganggaran Kegiatan Tahun Jamak

Ketua DPRD Kota Malang I Made Rian Diana Kartika mengungkapkan sangat bersyukur semua anggota DPRD sebanyak 45 orang, Wali Kota Malang dan Wakil Wali Kota Malang hadir dalam kegiatan ini. Padahal sebelumnya pihaknya sempat khawatir rapat paripurna tidak bisa dilangsungkan di ruang rapat gedung DPRD Kota Malang karena ada kendala di ruangan.

“Beruntung dengan sedikit modifikasi, rapat paripurna bisa dilaksanakan di tempat ini. Nuansanya seperti peringatan 17 Agustus, jadi harus penuh semangat,” ucap Made, panggilan akrab I Made Rian Diana Kartika bersemangat, Selasa (6/10/2020).

Wakil Ketua Banggar DPRD Kota Malang, Rimzah, mengungkapkan ada beberapa catatan dan saran diberikan Badan Anggaran (Banggar) terkait KUA-PPAS APBD tahun 2020. Pertama berkaitan dengan memaksimalkan pendapatan asli daerah (PAD) 2021 yang dirasa dewan sangat urgent.

“Dengan asumsi pertumbuhan ekonomi Kota Malang yang diprediksi telah normal di tahun 2021, kami harapkan Pemkot Malang agar bisa meningkatkan semaksimal mungkin PAD secara rasional,” ujar Rimzah, Selasa (6/10/2020).

Kedua, dewan meminta agar seluruh potensi PAD dapat tersaji dalam rancangan perda tentang APBD tahun anggaran 2021. Yaitu dengan melakukan validasi data agar pembahasan terhadap rancangan perda tentang APBD tahun 2021 dapat tervalidasi.

Ketiga, penganggaran belanja daerah tahun anggaran 2021 hendaknya dilaksanakan berdasarkan skala prioritas dengan memperhatikan program penanganan kesehatan, pemulihan ekonomi dan jaring pengaman sosial dampak pandemi Covid-19.

Keempat, pengajuan anggaran belanja oleh perangkat daerah agar mempertimbangkan rasionalisasi antara potensi pendaparan daerah dan belanja daerah. Sedangakan yang kelima penganggaran kegiatan tahun jamak diimbangi dengan upata peningkatan pendapatan asli daerah seoptimal mungkin. “Saran tersebut sebagai satu kesatuan dari pendapat yang telah saya sampaikan terkait disahkanya KUA-PPAS APBD tahun anggaran 2021,” tegas Rimzah.

Sementara itu Wali Kota Malang Sutiaji mengungkapkan pihaknya akan memaksimalkan PAD di tahun 2021 dengan melakukan berbagai inovasi dengan menguatkan sektor pajak, dimana dari catatan Korsupgah KPK yang menjadi catatan adalah peningkatan PAD. (cah/yon)

You may also like

Skip to content