Klojen (malangkota.go.id) – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mengajak seluruh warga masyarakat agar lebih cerdas dalam berinvestasi atau saat menyimpan uangnya di perbankan umum maupun Bank Perkreditan Rakyat (BPR). Sebelum menyimpan uangnya atau menabung, warga hendaknya mengetahui tingkat suku bunga maksimal yang ditetapkan LPS.
Selain itu, jangan mudah tergiur dengan iming-iming berupa hadiah khusus dan suku bunga tinggi, karena bisa saja lembaga perbankan yang menawarkan seperti itu tidak dilindungi oleh LPS. Jika hal tersebut terjadi, saat lembaga keuangan bangkrut, uang nasabah tidak akan bisa dikembalikan.
Dalam upaya menghimpun dana dari masyarakat, berbagai cara dan atau program dilakukan oleh lembaga keuangan, seperti halnya perbankan umum dan bank perkreditan rakyat. Misalnya saja dengan memberi iming-iming atau tawaran cashback dan suku bunga tinggi atau dalam bentuk hadiah lain.
Dalam konteks ini, masyarakat harus mengetahui besaran suku bunga yang ditetapkan oleh LPS, sehingga uang yang diinvestasikan aman. LPS melakukan perubahan atau penetapan suku bunga perbankan setiap empat bulan sekali.
Dalam kurun waktu tanggal 20 November 2019 hingga 24 Januari 2020, LPS menetapkan suku bunga bank umum sebesar 6,25 persen. Untuk valas 1,75 persen dan bank perkreditan rakyat di angka 8,75 persen.
Hal itu disampaikan oleh Sekretaris LPS, Muhamad Yusron dalam acara Media Gathering yang digelar di Hotel Tugu Kota Malang, Kamis (21/11/2019). Menurutnya, jika tawaran suku bunga lembaga keuangan di atas angka tersebut, apalagi ditambah dengan iming-iming hadiah, maka tawaran itu hendaknya tidak diterima.
Terkait hal tersebut, Yusron menjelaskan bahwa dimungkinkan lembaga keuangan yang dimaksud tidak dilindungi oleh LPS. Konkretnya, jika suatu saat lembaga keuangan mengalami kekurangan dana dan atau mengalami kebangkrutan, maka dana nasabah tidak akan bisa kembali.
“Namun jika tawaran dari lembaga keuangan masih wajar dan perbakan mengalami pailit, maka uang nasabah aman, karena dijamin oleh LPS serta dipastikan dapat kembali,” tegasnya.
“Masyarakat awam itu memang sebagian besar kurang paham mengenai perbankan itu seperti apa, apalagi kondisi bank untuk membaca laporan keuangan juga susah. Maka saat bertransaksi atau menyetor dana di bank itu harus yang aman, misalnya buktinya disimpan. Jadi kalau ada apa-apa sudah mempunyai bukti yang cukup,” urai Yusron.
Kemudian suku bunga kalau bisa sesuai dengan suku bunga yang ditetapkan oleh LPS atau malah dibawahnya. “Jangan melebihi suku bunga dari LPS, jangan tergiur dengan bunga yang tinggi, karena suatu saat nanti kalau bank-nya pailit, maka uang nasabah tidak bisa diambil. Kalau ada bank yang menawarkan bunga yang sangat tinggi dan tidak wajar, maka kita harus curiga,” sambung pria berkacamata itu.
Dari data LPS, setiap tahun setidaknya ada sepuluh lembaga keuangan yang ditutup karena terbukti banyak melakukan pelanggaran. Sedangkan sejak tahun 2005 hingga November 2019 ini, ada sekitar 105 lembaga keuangan yang ditutup karena melakukan hal serupa.
Langkah ini diambil LPS agar ke depan lembaga keuangan di Indonesia lebih baik lagi dalam mengelola dana masyarakat serta untuk meningkatkan investasi. (say/yon)