Lowokwaru (malangkota.go.id) – Pemerintah Kota Malang melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) kembali menggelar kegiatan Penguatan Kapasitas Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pembantu Dalam Mendukung Percepatan Smart City di Hotel Savana Kota Malang, Kamis (28/11/2019).
Pada kesempatan ini Sekretaris Daerah Kota Malang Drs. Wasto, SH, MH hadir membuka kegiatan sekaligus menjadi salah satu pemateri kegiatan yang diikuti seluruh organisasi perangkat daerah dan perusahaan daerah di lingkungan Pemerintah Kota Malang.
Selain Sekda Kota Malang, narasumber yang mengisi kegiatan kali ini antara lain dari Komisi Informasi (KI) Provinsi Jawa Timur serta dari PATTIRO (Pusat Telaah dan Informasi Regional).
Dalam paparannya, Wasto mengatakan bahwa Pemkot Malang berkomitmen mewujudkan smart city yang menjadi salah satu program Wali Kota Malang Drs. H. Sutiaji.
Ia menyebutkan ada enam aspek pendukung smart city yang akan diterapkan di Kota Malang, yakni Smart Governance (tata kelola pemerintahan yang pintar), Smart Economy (ekonomi yang pintar), Smart Environtment (lingkungan yang pintar), Smart People (penduduk yang pintar), Smart Mobility (mobilitas yang pintar), dan Smart Living (kehidupan yang pintar).
“Prioritas pengembangan Malang Smart City dimulai dari peningkatan layanan publik menggunakan aplikasi dengan merujuk pada Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE),” ujar Wasto.
Layanan informasi publik di Kota Malang, dikatakannya termasuk salah satu indikator tata kelola pemerintahan cerdas yang perlu ditingkatkan kualitasnya.
Hal itu sesuai dengan amanat UUD 1945 Pasal 28 F yang menyebutkan bahwa setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang ada.
“Dalam UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik disebutkan bahwa setiap informasi publik harus dapat diperoleh setiap pemohon informasi publik dengan cepat dengan cara yang sederhana,” jelas Wasto.
Peran PPID dan sistem penyediaan layanan menentukan untuk mewujudkan pelayanan cepat, tepat, dan sederhana di setiap badan publik. Selain itu, pemahaman terhadap karakter kelompok demografi penting untuk adaptasi pola layanan publik, termasuk penyampaian informasi publik.
Sementara itu Kepala Bidang Informasi Publik Dinas Kominfo Kota Malang, Ismintarti, SP saat membacakan sambutan Kepala Dinas Kominfo Kota Malang Dra. Tri Widyani, P, M.Si mengatakan bahwa saat ini masyarakat semakin kritis dan aktif dalam melakukan permohonan informasi publik kepada badan publik, dalam hal ini adalah Pemerintah Kota Malang, baik perorangan maupun dari lembaga swadaya masyarakat.
Pada praktiknya PPID maupun PPID Pembantu seringkali mengalami kesulitan dalam melayani permohonan informasi publik tersebut.
Hal ini disebabkan antara lain kurangnya pemahaman terhadap pedoman pelaksanaan pelayanan informasi publik, Daftar Informasi dan Dokumentasi Publik (DIDP) yang belum optimal, dan belum ditetapkannya daftar informasi yang dikecualikan.
Selain itu, kendala nonteknis berupa ketidaksiapan dalam menghadapi permohonan informasi yang beragam dan beberapa di antaranya di luar kewajaran juga menjadi permasalahan dalam pengelolaan dan pelayanan informasi publik.
“Kegiatan peningkatan kapasitas PPID Pembantu dan petugas informasi ini merupakan salah satu usaha untuk meningkatkan pemahaman dalam pelaksanaan pengelolaan informasi publik dan mendapatkan wawasan yang cukup dalam menghadapi permasalahan-permasalahan terkait dengan permohonan informasi publik,” ujarnya.
Selain itu, Ismintarti berharap melalui kegiatan PPID ini petugas bisa ikut berperan aktif menciptakan pemerintah yang bersih dan tata kelola pemerintahan yang baik, serta ikut mewujudkan Kota Malang yang bermartabat. (ram/yon)