Klojen (malangkota.go.id) – Dalam rangka peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Malang, Pemerintah Kota Malang semakin berkomitmen untuk menerapkan Program Pajak Online. Hal tersebut diwujudkan dengan menggelar Sosialisasi tentang Program Pajak Online Dalam Rangka Program Pencegahan Korupsi di Bidang Pendapatan Daerah oleh Pemkot Malang dan Tim Korsupgah KPK RI Wilayah 6 di Ruang Paripurna DPRD Kota Malang, Rabu (4/12/2019).
Sosialisasi tersebut digelar oleh Badan Pelayanan Pajak Daerah (BP2D) Kota Malang dengan mengajak ratusan pelaku wajib pajak di Kota Malang.
Wali Kota Malang Drs. H. Sutiaji menyatakan kegiatan tersebut mampu menjadi starting point Kota Malang dalam menerapkan pajak online secara menyeluruh di tahun 2020 mendatang.
“Mudah-mudahan ini menjadi starting point kita semua dalam penerapan pajak online, dan apa yang sudah fasilitisasi dari Tim Korsupgah KPK RI ini tidak dibiarkan begitu saja. Intinya di sini, teman-teman Korsupgah KPK punya keyakinan potensi pendapatan di Kota Malang jauh bisa ditingkatkan,” jelasnya.
Ia mengungkapkan pula bahwa dirinya juga menyadari potensi pendapatan dari sektor pajak di Kota Malang besar tidak hanya dari hotel dan restoran saja, melainkan dari potensi penerimaan di bidang parkir juga besar.
Apa yang disarankan KPK ini juga akan menjadi perhatian Pemkot Malang untuk melakukan perbaikan sistem pemungutan pajak. Salah satunya dengan menerapkan sistem online juga penguatan database potensi pajak secara manual.
“Kita juga tidak mau serta-merta percaya dengan sistem online, makanya ke depan ini akan dibuat dobel sistemnya ada taping box secara online tadi dan juga yang manual berdasarkan dengan kajian potensi,” tambahnya lagi.
Sementara itu, Wakil Ketua KPK RI, Basaria Panjaitan yang turut hadir pada kesempatan ini mengungkapkan bahwa agar melalui sistem pajak online kesadaran akan pelaku wajib pajak untuk melakukan pembayaran dengan yang seharusnya diharapkan bisa terpenuhi, sehingga uang yang masuk ke dalam kas daerah memang benar terdata dan sesuai.
“Ini salah satu aksi nyata dari KPK, bagaimana meningkatkan pendapatan daerah khususnya supaya pembayaran pajak itu benar-benar masuk dalam kas daerah,” ujarnya.
Saat ini, pihaknya bersama dengan pemerintah daerah mengupayakan dengan pemberian fasilitas melalui alat di setiap tempat yang wajib bayar pajak. Alat tersebut nantinya yang akan mengontrol berapa uang yang masuk.
Lebih lanjut, dengan hadirnya pelaku wajib pajak di Kota Malang tersebut nilai-nilai kesadaran dari mereka bisa ditumbuhkan. Diharapkan, ke depan ada integrasi yang bisa diwujudkan melalui alat bantu pajak online tersebut dan pencegahan korupsi bisa dijalankan.
Kepala BP2D Kota Malang Ir. Ade Herawanto, MT mengungkapkan hingga saat ini pelaku wajib pajak yang sudah menerapkan sistem online sekitar 176. Ke depan, pihaknya mengharapkan semua pelaku usaha wajib pajak bisa menerapkan sistem online tersebut.
“Sudah sekitar 176, dan itu macam-macam ya, ada hotel, restoran, kos-kosan dan lainnya. Kebanyakan juga meningkat, nanti ke depan kita harapkan keseluruhan wajib pajak hotel, restoran, hiburan, parkir, reklame semuanya bisa segera menerapkan sistem online. Jadi semuanya transparan dan tidak terlalu banyak makan waktu,” jelasnya. (humas/yon)