Klojen (malangkota.go.id) – Di hari ketujuh pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Malang, masih terlihat banyak pemilik usaha atau toko yang yang menjual barang nonsembako yang masih beroperasi. Dalam aturan PSBB, hanya toko sembako dan apotek yang boleh melakukan aktivitas karena menyangkut kebutuhan atau hajat hidup masyarakat.
Melihat kondisi tersebut, petugas gabungan yang terdiri dari TNI-Polri dan Satpol PP Kota Malang menggelar operasi gabungan, Sabtu (23/05/2020). Kali ini petugas hanya memberi teguran keras dan memerintahkan pemilik usaha untuk menghentikan aktivitasnya. Namun jika dalam satu atau dua hari ke depan para pemilik usaha ini masih beroperasi, maka akan ditindak tegas dan terancam akan dicabut izin usahanya.
Ketua tim peleton tiga, Basori mengatakan bahwa pihaknya hanya menjalankan aturan dan dalam penegakan hukum tidak akan main-main. “Aturan ini sudah disosialisasikan ke masyarakat sejak pekan lalu melalui berbagai media dan sarana, sehingga tidak ada alasan bagi siapa pun untuk berdalih dan mengaku tidak tahu aturan PSBB ini,” tegasnya.
Selain melanggar aturan, dengan masih banyaknya toko beroperasi, menurut Basori juga memicu kerumunan serta semakin merebaknya Covid-19. Saat melakukan razia ini petugas pun masih banyak menemui warga yang tidak menggunakan masker. Petugas pun langsung mengimbau warga agar mematuhi aturan protokol kesehatan, seperti selalu menggunakan masker dan melakukan cuci tangan sesering mungkin.
Berbagai langkah konkret akan terus dilakukan oleh Forkopimda Kota Malang, terutama yang melibatkan TNI-Polri serta memberi sanksi tegas, karena di Kota Malang ini Covid-19 terus memakan korban. Disisi lain, meski sudah diberlakukan PSBB, namun masih banyak warga yang terkesan abai dengan imbauan serta protokol kesehatan yang telah disarankan. (say/yon)